POJOKSATU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi hasil perhitungan suara di luar negeri.

KPU menegaskan bahwa informasi hasil perhitungan suara di luar negeri tersebut tidaklah valid dan dapat dikategorikan sebagai hoaks.

Sebagai informasi, tersebar gambar yang tersebar menunjukkan hasil perhitungan suara di luar negeri.

Selain itu ada juga video yang menyebarkan hasil perhitungan suara di luar negeri, sudah dimulai.

Baca Juga: Ada 1 Juta Pemilih Muda di Kota Bandung, KPU : Jangan Tergiring Opini yang Tak Jelas

Dalam gambar yang beredar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, terlihat unggul di enam negara, termasuk Malaysia, Taipei, Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan Arab Saudi.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua di enam negara tersebut.

Lainnya, pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, berada di urutan terakhir.

Beredar juga video di media sosial yang memperlihatkan bahwa di Malaysia, paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin meraih 9,5 persen.

Baca Juga: Anggota KPU Idham Kholik Beberkan Kasus 1.972 Surat Suara di Malaysia Dicoblos Duluan

Sedangkan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran menjadi pemenang di negara tersebut dengan raihan 83,2 persen suara.

Hingga Jumat kemarin, video yang beredar tersebut sudah disaksikan lebih dari 2,2 juta kali, dan disukai oleh 3.400 pengguna, bahkan diunggah ulang oleh lebih dari 1.300 warganet.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari buka suara. Hasyim menegaskan jika hasil tersebut tidak benar.

"Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut adalah tidak benar," kata Hasyim dalam keterangannya.

Meski begitu, Hasyim membenarkan bahwa proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dan dikenal sebagai early voting.

Baca Juga: Deretan Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari Terkuak, DKPP Harus Bertaring Segera Copot dari Kursi Ketua KPU

Early Voting dilakukan dengan tiga cara, yaitu TPS, Pos, dan Kotak Suara Keliling.

Namun begitu, penghitungan suara di luar negeri untuk Pemilu 2024 tetap dilakukan secara bersamaan dengan waktu perhitungan yang dilaksanakan di dalam negeri.

Perhitungan suara di luar negeri dan dalam negeri digelar pada tanggal 14-15 Februari 2024, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu di luar negeri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Hasyim juga memastikan jika penghitungan suara tetap dilaksanakan bersamaan dengan dalam negeri.

Baca Juga: Respon Anggota DPR RI Soal KPU Kena Sanksi Keras dari DKPP, Intinya Tak Ada Kaitan dengan Prabowo-Gibran

Berikut jadwal Pemungutan Suara 2024 di Luar Negeri untuk Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024.

Senin, 5 Februari 2024

  • Hanoi
  • Ho Chi Minh City

Selasa, 6 Februari 2024

  • Panama City

Kamis, 8 Februari 2024

  • Tehran

Jumat, 9 Februari 2024

  • Amman
  • Baghdad
  • Dhaka
  • Doha
  • Jeddah
  • Khartoum
  • Kepulauan Seychelles
  • Kuwait City
  • Manama
  • Muscat
  • Riyadh
  • Sana'a

Baca Juga: Ini Kata Bawaslu Soal Putusan DKPP yang Menyebut Ketua KPU Langgar Etik Loloskan Gibran Cawapres

Sabtu, 10 Februari 2024

  • Abu Dhabi
  • Abuja
  • Alger
  • Berlin
  • Bern
  • Bogota
  • Brasilia-DF
  • Bratislava
  • Brussel
  • Budapest
  • Buenos Aires
  • Canberra
  • Cape Town
  • Caracas
  • Chicago
  • Colombo
  • Dakar
  • Damaskus
  • Darwin
  • Den Haag
  • Dubai
  • Frankfurt
  • Hamburg
  • Havana
  • Helsinki
  • Houston
  • Islamabad
  • Kairo
  • Kopenhagen 
  • Kyiev
  • Lima
  • Lisabon
  • Los Angeles
  • Maputo
  • Marseilles
  • Melbourne
  • Mexico City
  • Moskow
  • Mumbai
  • Nairobi
  • New Delhi
  • New York
  • Oslo
  • Ottawa
  • Paris
  • Perth
  • Phnom Penh
  • Praha
  • Pretoria
  • Quito
  • San Fransisco
  • Sarajevo
  • Seoul
  • Sofia
  • Stockholm
  • Suva
  • Sydney
  • Tashkent
  • Toronto
  • Tripoli
  • Vancouver
  • Vatikan
  • Vientiane
  • Warsawa
  • Washington D.C
  • Wellington
  • Wina
  • Windhoek
  • Zagreb

Baca Juga: Imbas Meloloskan Gibran, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Anggota Divonis Sanksi Etik

Minggu, 11 Februari 2024

  • Addis Ababa
  • Ankara
  • Athena
  • Baku
  • Bandar Seri Begawan
  • Bangkok
  • Beirut
  • Beograd
  • Bucharest
  • Dar Es Salaam
  • Davao City
  • Dili
  • Harare
  • Istanbul
  • Johor Baru
  • Karachi
  • Kota Kinabalu
  • Kuala Lumpur
  • Kuching
  • London
  • Madrid
  • Manila
  • Noumea
  • Osaka
  • Paramaribo
  • Penang
  • Port Moresby
  • Rabat
  • Roma
  • Santiago
  • Singapura
  • Songkhla
  • Tawau
  • Tokyo
  • Tunis
  • Yangon

Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar: KPU Harus Siapkan Langkah Antisipatif untuk Mencegah Potensi Kendala Pemilu Serentak

Selasa, 13 Februari 2024

  • Hong Kong

Rabu, 14 Februari 2024

  • Astana
  • Madagaskar
  • Beijing
  • Guangzhou
  • Shanghai
  • Taipei
  • Vanimo

"Penghitungan suara pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024," tegasnya. ***