POJOKSATU.ID-Gugat Usia Cawapres, Begini Tampang Almas Tsaqibbirru Re A yang Mau Adu Keilmuan dengan Gibran Rakabuming
Sosok Almas Tsaqibbirru Re A, pria yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah yang menggugat batas usia capres-cawapres muncul ke permukaan.
Sosok Almas Tsaqibbirru Re A muncul di akun youtube @beritasurakarta saat diwawancara oleh sejumlah awak media.
Baca Juga: Sinopsis Film We Have a Ghost, Kisah Keluarga yang Mendadak Viral Usai Menemukan Hantu di Rumah Baru
Almas Tsaqibbirru Re A masih sangat muda dan wibawa. Saat diwawancara awak media, Almas Tsaqibbirru Re A mengaku dirinya malayangkan gugatan batas usia capres-cawapres merupakan inisiatif sendiri tanpa ada intervensi orang lain.
"Saya sendiri. Pokoknya gak relevanlah, makanya saya mengajukan itu," kata Almas Tsaqibbirru Re A dikutip, Selasa 17 Oktober 2023.
Almas Tsaqibbirru Re A mengaku dirinya mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres itu hanya semata-mata untuk menguji keilmuanya yang ia dapat dari bangku kuliah.
Baca Juga: Turun ke Jalan hingga Manfaatkan Medsos, 20 Artis Indonesia Ini Berani Terang-terangan Membela Palestina
"Masalah ini saya sendiri aja. Ngetes ilmu. Iya gitu," tuturnya.
Karena itu Almas Tsaqibbirru Re A sebagai penggugat merasa bahagia gugatan batas usia capres-cawapres itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
"Ya saya jelas merasa senang. Ya karena apapun ini. Usaha dan rekan-rekan yang saya jalankan, dalam rangka menguji dan mengetes ilmu yang saya dapatkan di masa kuliah. Ya saya seneng dikabulkannya gugatan tersebut," tandasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Selain Gibran 12 Kepala Daerah Ini Juga Bisa Maju Jadi Kandidat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang digugat Partai PSI.
Namun berbeda halnya dengan gugatan yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan.
Baca Juga: Sinopsis Film Kambodja, Mengungkap Perselingkuhan Suami Istri di Awal Kemerdekaan
Mahkamah Konstitusi justru mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun.
Atau MK memperbolehkan politisi menjadi capres-cawapres yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yaang digelar di Gedung MK, Senin siang (16/10/2023). ***


