POJOKSATU.ID - Perkara dapur MBG belakangan menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengapa urusan yang terkesan teknis dan operasional tersebut justru dapat dipegang atau bahkan ditangani oleh anggota dewan?
Sekilas, dapur MBG yang dalam konteks ini merujuk pada pengelolaan program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah terlihat hanya sebatas aktivitas penyediaan makanan.
Namun di balik itu, terdapat aspek anggaran, pengawasan, hingga kebijakan publik yang membuatnya masuk dalam ranah legislatif.
Dapur MBG bukan sekadar tempat memasak.
Baca Juga: Guru Panen di Bulan Maret 2026, 3 Kali Pencairan dalam Sebulan
Ia merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah yang menggunakan dana negara atau dana daerah.
Ketika sebuah program menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka secara otomatis pengawasannya menjadi bagian dari tugas lembaga legislatif.
Dalam sistem pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi anggaran memberikan kewenangan kepada dewan untuk membahas dan menyetujui alokasi dana, termasuk untuk program dapur MBG.
Artinya, sejak tahap perencanaan, anggota dewan sudah memiliki akses dan kewenangan untuk ikut membahasnya.
Tak hanya itu, fungsi pengawasan membuat DPRD berhak memastikan program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak terjadi penyimpangan.
Jika muncul dugaan masalah dalam pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, atau penggunaan anggaran, dewan dapat memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan melalui rapat dengar pendapat.
Inilah yang menjelaskan mengapa perkara dapur MBG bisa “dipegang” anggota dewan.
Bukan dalam arti operasional memasak atau mengatur menu, melainkan pada aspek kebijakan dan tata kelola anggaran.
Dari sisi hukum, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran.
Selama dapur MBG menjadi bagian dari program pemerintah daerah, maka ia tidak berdiri sebagai entitas privat yang lepas dari kontrol publik.
Baca Juga: Daftar Kementerian dan Lembaga dengan Anggaran Terbesar 2026, Siapa Paling Jumbo?
Selain itu, transparansi anggaran menjadi isu krusial.
Publik berhak mengetahui bagaimana dana program digunakan.
Anggota dewan, sebagai wakil rakyat, berkewajiban menyuarakan aspirasi masyarakat jika terdapat keluhan mengenai kualitas makanan, distribusi yang tidak merata, atau potensi konflik kepentingan dalam penunjukan vendor.
Namun, penting juga dipahami batasannya.
Baca Juga: Kabar Terkini THR Guru 2026 dan Percepatan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Anggota dewan tidak boleh masuk terlalu jauh dalam ranah teknis yang menjadi kewenangan eksekutif.
Mereka tidak berwenang menunjuk langsung penyedia bahan pangan atau mengatur operasional harian dapur. Jika itu terjadi, maka bisa menimbulkan pelanggaran etik atau konflik kepentingan.
Dalam praktiknya, keterlibatan dewan sering kali muncul saat ada laporan masyarakat atau temuan audit.
Misalnya, ketika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan, atau ketika kualitas makanan dipersoalkan oleh penerima manfaat.
Perkara dapur MBG menjadi sensitif karena menyangkut kebutuhan dasar, yakni pangan, serta menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah atau masyarakat kurang mampu.
Karena itu, pengawasan menjadi sangat penting agar tujuan program benar-benar tercapai.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan.
Pemerintah daerah perlu membuka data penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaan secara terbuka.
Dengan begitu, fungsi pengawasan dewan dapat berjalan secara proporsional tanpa memicu polemik berkepanjangan.
Baca Juga: Menempa Diri di Tengah Derasnya Arus Digital, Perjalanan Magang Nasional di PT Pojoksatu Indonesia
Kesimpulannya, dapur MBG dapat dipegang anggota dewan dalam konteks pengawasan dan pembahasan anggaran, bukan dalam aspek teknis operasional.
Kewenangan tersebut lahir dari fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.
Dengan pemahaman yang tepat, publik tidak lagi melihat keterlibatan dewan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.***

