DEPOK, POJOKSATU.id - Sidang praperadilan yang diajukan RW and Partner terhadap penyidik Polres Metro Depok di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditunda hingga 23 Oktober 2026.
Penundaan dilakukan karena pihak termohon, yakni penyidik Polres Metro Depok, tidak hadir dalam persidangan, Jumat (9/10/2026).
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap Ida binti almarhum Kusan dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh PT Megapolitan Development Tbk.
Kuasa hukum pemohon, Kanisius Huller, SH, mengatakan pihaknya menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Kami berharap melalui praperadilan ini, persoalan hukum yang dihadapi klien kami bisa menjadi terang dan keadilan dapat ditegakkan," ujar Kanisius seusai persidangan.
Sementara itu, Richard William, kuasa hukum pemohon sekaligus Ketua Umum GAPTA, mempertanyakan penggunaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 442 dan SHGB 726 yang menurutnya berkaitan dengan objek lahan yang disengketakan.
Richard menilai perbedaan dokumen tersebut perlu diuji untuk memastikan dasar hukum yang digunakan dalam sengketa lahan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini Ida merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, bukan pelaku penyerobotan lahan sebagaimana yang disangkakan.
Selain mengajukan praperadilan, Richard menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan itu, menurutnya, telah diteruskan ke Wassidik Polda Metro Jaya. Pihaknya juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada DPR RI.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak PT Megapolitan Development Tbk maupun penyidik Polres Metro Depok mengenai tudingan yang disampaikan kuasa hukum pemohon.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada 23 Oktober 2026 untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara. ***




