POJOKSATU.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, nomor urut 3, Yan Ukago dan Stefanus Mote, resmi mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 183/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa Hukum pasangan tersebut, Fatiatulo Lazira, menyatakan permohonan ini bertujuan membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
Keputusan itu menetapkan paslon nomor urut 4, Melkianus Mote dan Ayub Pigome, sebagai peraih suara terbanyak dengan 28.057 suara. Sementara, pasangan Yan Ukago-Stefanus Mote hanya memperoleh 16.206 suara.
“Menurut perhitungan tim kami, seharusnya Pemohon meraih 33.098 suara. Namun, indikasi berbagai pelanggaran dan kecurangan menyebabkan suara kami berkurang drastis,” ujar Fati di Gedung MK, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Tolak Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Respon Jubir PDIP, Ray Rangkuti dan Dosen UNY
Fati menjelaskan pelanggaran meliputi manipulasi suara di TPS, penggunaan tipe-x pada formulir C.HASIL untuk menggeser suara, serta intimidasi dan praktik politik uang. Selain itu, kesepakatan melalui sistem noken di beberapa distrik diabaikan.
“Di Distrik Kapiraya, misalnya, masyarakat sepakat memberikan 5.100 suara untuk Pemohon, tetapi saat rekapitulasi suara itu hilang. Kasus serupa terjadi di Distrik Tigi Timur, di mana suara berkurang dari 6.423 menjadi 3.200 suara,” tambah dia.
Fati juga meminta KPU menghadirkan formulir C.HASIL sebagai bukti di persidangan.
Menurutnya, pelanggaran ini membuat sebagian saksi paslon menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara, termasuk di tingkat kabupaten, di mana hanya dua dari lima paslon yang menandatanganinya.***

