POJOKSATU.id - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menegaskan, tidak ada seorang pun di Indonesia yang kebal hukum. Persamaan hukum juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menerima gratifikasi.
“Memang anggota DPR memiliki imunitas terkait pernyataan, perkataan, perbuatah, sebagai tugas sehari-sehari sebagai anggota DPR. Imunitas tersebut melekat ketika menyampaikan aspirasi masyarakat, mengkritisi kebijakan pemerintah," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
"Akan tetapi imunitas itu tidak berlaku terkait dengan perbuatan yang diduga sebagai satu perbuatan korupsi seperti gratifikasi antara lain menerima fasilitas dari pihak tertentu untuk pribadinya dalam statusnya sebagai anggota DPR,” kata dia.
Perrnyataan tersebut disampaikan Sugeng menanggapi anggota DPR Deddy Sitorus yang dilaporkan Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK) ke KPK dan Kortas Tipikor Polri yang diduga menerima gratifikasi ketika melakukan kampanye pada Pileg 2023 kemarin.
Menurutnya, pelaporan Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri merupakan peristiwa yang menarik dan menjadi ujian bagi dua lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Saya berharap laporan kepada saudara Deddy dapat diselidiki secara profesional dan proporsional sehingga proses laporan itu juga bagi saudara Dedy Sitorus untuk mendapatkan hak yang sama untuk membela diri,” tegasnya.
“Kita percayakan proses hukum ini dengan pendekatan asas praduga tak bersalah. IPW mendorong penegakan hukum anti korupsi pada siapa saja tidak terkecuali,” jelasnya.
Baca Juga: Soal Penyelidikan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, IPW Minta Polda Metro Jaya Profesional
Sugeng mengakui bisa saja laporan Deddy Sitorus ke KPK dan Kortas Tipikor Polri sebagai upaya membungkam sikap kritisnya kepada kepolisian.
Tetapi, masih kata dia tetapi apabila perbuatan tersebut (penerimaan gratifikasi) benar terjadi dan cukup alat bukti dimana gratifikasi yang diterima lewat dari 30 hari bila tidak dilaporkan ke KPK maka hal tersebut bisa menjadi tindak pidana. Apalagi peristwa tersebut telah terjadi pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Kita juga belum tahu apakah sudah dilaporkan atau belum ke KPK. Mari kita lihat bersama dari proses penyidikan di Kortas Tipikor Polri maupun Dunas KPK," kata dia.
"Kita berharap Kortas Tipikor Polri maupun KPK dapat menyelidiki secara proporsional dan profesional serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata dia mengakhiri.
Deddy Sitorus, anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDIP masa bhakti 2019-2024 dilaporkan ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri oleh Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Selasa (17/12/2024) kemarin.
Ketua LSAK Hariri mengatakan pihaknya melaporkan Deddy Sitorus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pemberi diduga dua orang pengusaha muda berasal dari Ternate berinisial GSF dan TJF pemilik CV. SA.
Menurut Hariri, pada masa kampanye legislatif periode 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, Deddy Sitorus calon anggota DPR PDIP dari daerah pemilihan Kalimantan Utara, yang saat itu masih berstatus anggota DPR RI, melaksanakan kegiatan kampanye guna mendapat kemudahan mendatangi lokasi-lokasi kampanye dan mendulang suara, dengan menggunakan Helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA.
“Patut diduga terdapat hubungan istimewa tertentu antara Dedy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR RI dengan pihak pemberi gratifikasi, yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya. Dedy Sitorus diduga menerima gratifikasi berupa penyewaan Helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 (delapan) kali pada Februari periode tempus tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 2024, dengan total durasi penerbangan diperikirakan selama 48 jam," ujar Hariri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa, 17 Desember 2024, usai diterima, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kepala Korstastipidkor Polri.
Berdasarkan tarif yang diberlakukan penyewaan Helikopter jenis EC130T2 oleh PT.SCA per jam sebesar USD 4.000. Nilai pembayaran dan/atau gratifikasi yang diterima Dedy Sitorus, selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR RI adalah sebesar usd 192.000 atau Rp. 3.072.000.000,-.
“Berkat pemberian gratifikasi telah memungkinkan Dedy Sitorus mendulang suara sebanyak 59.333 suara, sehingga menang bersaing dengan calon legislatif yang lain, seperti Hasan Saleh dari Partai Demokrat, dan Immanuel Ebenez," jelas dia.
Helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA adalah helikopter serbaguna ringan bermesin tunggal yang dikembangkan dari Eurocopter AS350 Ecureuil sebelum salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan perangkat anti-torsi Fenestron sebagai pengganti rotor ekor konvensional. Helikopter ini diluncurkan dan diproduksi oleh Eurocopter Group yang kemudian berganti nama menjadi Airbus Helicopters.
Terungkapnya dugaan penerimaan gratifikasi berupa penyewaan Helikopter jenis EC130T2 sebenarnya lantaran kebiasaan Dedy Sitorus yang kerap flexing alias pamer kemewahan di flatform di media sosialnya. Tatkala tengah menunggangi Helikopter jenis EC130T2 milik PT. SCA di musim kampanye, Dedy Sitorus flexing dengan mengunggah di flatform TikTok pribadinya.
Sementara itu Deddy Sitorus belum memberikan keterangan terkait laporan LSAK tersebut. Konfirmasi yang dikirimkan via WA belum dijawab walaupun tanda masuknya pesan tersebut telah masuk.***


