POJOKSATU.ID - Kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Lukas, menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan kliennya terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Putusan atas gugatan senilai Rp119 triliun tersebut dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 22 April 2026.
Perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2025 ini berkaitan dengan transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999, di mana CMNP menggugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Lukas mengaku optimistis lantaran pihaknya telah memperkuat dalil gugatan melalui bukti dokumen, saksi, dan keterangan ahli selama persidangan. Ia menilai, seluruh rangkaian tersebut menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak tergugat.
"Persidangan mengungkap kerugian senilai Rp 119 triliun akibat tidak dicairkannya Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe melalui PT MNC Asia Holding (dulu Bhakti Investama) kepada CMNP," tutur Lukas kepada wartawan, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: CMNP Serahkan 32 Bukti Surat, Pihak Hary Tanoe Ajukan 12 Dokumen Fotokopi
Selain itu, ia menyebut pihaknya berhasil membantah berbagai argumen pembelaan dari pihak tergugat. Menurut Lukas, dalih yang disampaikan melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Dalih-dalih yang selama ini disampaikan Hary tanoe dan MNC yakni kadaluarsa, Nebis in Idem, kurang pihak, dan terkait transaksi adalah jual beli adalah tidak berdasar hukum sama sekali," tegas Lukas.
Lukas juga menegaskan bahwa gugatan CMNP telah tepat sasaran karena transaksi yang disengketakan merupakan pertukaran surat berharga antara CMNP dengan Hary Tanoe melalui PT Bhakti Investama, yang kini bernama MNC Asia Holding.
"Bahkan sangat jelas peranan Hary Tanoe sebagai inisiator terjadinya pertukaran surat berharga tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, ia menilai bukti yang diajukan pihak tergugat tidak relevan karena sebagian besar hanya berupa salinan tanpa dokumen asli. Selain itu, saksi maupun ahli yang dihadirkan dinilai tidak memahami substansi perkara.
"Sangat berbanding terbalik dengan bukti asli dan saksi maupun ahli yang CMNP hadirkan," tegas Lukas.
Baca Juga: Saksi Ahli Tergugat Dinilai Perkuat Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe
Tidak hanya menuntut ganti rugi, CMNP juga meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan terhadap sejumlah aset milik Hary Tanoe, termasuk properti di Beverly Hills, California, Amerika Serikat, yang ditaksir bernilai sekitar 13 juta dolar AS atau setara Rp227 miliar.
Menurut Lukas, langkah tersebut penting mengingat nilai kerugian dalam perkara ini sangat besar. Ia menyebut pihaknya telah merinci permohonan sita jaminan terhadap aset-aset milik Hary Tanoe dengan estimasi nilai mencapai Rp34 triliun.***

