POJOKSATU.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," ujar Rudi di Bandung.

Baca Juga: KPK: Perceraian Ridwan Kamil–Atalia Tidak Pengaruhi Proses Hukum

Menurut Kapolda, tersangka menyadari bahwa konten ujaran kebencian yang disampaikannya berpotensi viral dan sengaja dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton serta keuntungan finansial.

"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak dan itu mendatangkan keuntungan," katanya.

Setelah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Jawa Barat, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, polisi secara resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Singgung PNS Ogah Pindah ke IKN, Fasilitas Hunian Lengkap hingga Air Minum dari Keran

Polda Jabar juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video ujaran kebencian tersebut, termasuk pihak yang diduga ikut menyebarluaskan atau mengunggah ulang konten tersebut.

"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.

Baca Juga: Kesaksian Tetangga, Korban Faizah Soraya Sering Marahi Anak Pertamanya Sampai Terdengar ke Luar Rumah

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun. ***