POJOKSATU.id — Aksi main hakim sendiri ataueigenrichting dapat dikenai pidana di Indonesia.

Meski seseorang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman melalui kekerasan, penganiayaan, atau tindakan lain di luar mekanisme hukum yang berlaku.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku main hakim sendiri bergantung pada perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: La Vela Hadirkan Suasana Eropa di Green Lake City, Lengkap dengan GrandLucky dan Tenant Favorit

Jika melakukan pemukulan atau menyebabkan luka pada korban, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penganiayaan.

Apabila aksi dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dikenai pasal tentang pengeroyokan.

Selain itu, orang yang menahan atau menyekap seseorang tanpa dasar hukum dapat dipidana atas perampasan kemerdekaan.

Baca Juga: Kalender Event Indonesia 2026-2027 Resmi Dirilis, Ini Daftar Konser, Festival, dan Ajang Olahraga Internasional

Jika massa merusak kendaraan, rumah, atau barang milik orang yang dituduh, perbuatan tersebut juga dapat dijerat sebagai tindak pidana perusakan.

Dalam kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku bahkan dapat dikenai pasal pembunuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Perlu dipahami bahwa dugaan seseorang melakukan kejahatan tidak menghilangkan haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Baca Juga: Resep Minuman Merah Putih Segar, Sajian Simpel yang Cocok Meriahkan Perayaan 17 Agustus

Berdasarkan asas praduga tak bersalah, seseorang tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, masyarakat memang dapat membantu menangkap atau mengamankan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, misalnya pencuri yang baru saja beraksi.

Namun, tindakan tersebut hanya boleh dilakukan untuk mencegah pelaku melarikan diri atau membahayakan orang lain.

Setelah itu, pelaku harus segera diserahkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Bukan Janji Manis, Organisasi ini Rela Habiskan 5 Miliar demi Selamatkan Puluhan Ribu Ibu Hamil di Jember

Apabila seseorang yang telah diamankan justru dipukuli, disiksa, dipermalukan, atau diperlakukan secara sewenang-wenang oleh warga, tindakan tersebut dapat berubah menjadi tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Dengan demikian, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia.

Siapa pun yang melakukan kekerasan, pengeroyokan, atau tindakan melawan hukum dengan alasan menghukum pelaku kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.***