POJOKSATU.id, KARAWANG - Warga Dusun Kamurang I RT 04/04, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang mengeluhkan keberadaan rumah pemotongan ayam di lingkungannya. Warga mengeluh akibat keberadaan rumah pemotongan ayam diduga menimbulkan bau tak sedap.

Menurut warga, keberadaan rumah pemotongan hewan (RPH) atau rumah ayam potong yang berada dilingkungan dan berdampingan dengan rumah warga telah menimbulkan aroma bau serta mengganggu kenyamanan warga.

"Ya benar-benar terganggu karena baunya bukan main, apalagi kalau arah anginnya kesini haduh," kata salah seorang warga dusun Kamurang I yang berinisial E dan K menyampaikan kepada Pojoksatu, Kamis, (26/01/2023).

Kemudian, mereka juga mendesak, pemerintah desa hingga pemerintah daerah untuk turun tangan menangani keberadaan rumah ayam potong tersebut. Sebab keberadaannya sudah menggangu kenyamanan warga.

"Kami minta desa jangan diam. Apalagi kami warga dulu sempat melakukan protes tanda tangan semua warga merasa keberataan atas adanya Rumah potong ayam itu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Saya tidak ingin menutup usaha orang, tapi usahanya harus sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan bau, tapi kenyataannya bau menyengat," ujarnya.

Selain itu, mereka juga mengaku, tidak mengetahui berizin atau tidaknya rumah ayam potong tersebut dan mereka jug menduga pembuangan air limbahnya itu langsung disalurkan ke irigasi.

"Kalau masalah izin mah kami tidak mengetahui resmi apa tidaknya, tapi hanya saja kami kalau setiap seminggu lagi mau lebaran itu dikasih 2 ekor ayam aja, dan terus pembuangannya airnya kayanya langsung ke kali karena kalau pagi-pagi juga di kali darah semua, kotoran dan bulu-bulu itu," ungkapnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Suyanto sebagai Pemilik Perusahaan Rumah Potong Ayam saat dikonfirmasi Pojoksatu menyampaikan bahwa sudah ada izin dari kecamatan dan menunjukan izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Karawang, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil yang dikeluarkan pada tanggal 02 Februari 2015 dan Tanda Daftar Ulang Izin Gangguan (HO) yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2015.

"Sudah ada, kecamatan ada, izin perdagangannya ada, dulu kita ada dan HO nya ada kita,"

Lebih lanjut, Dia juga mengatakan bahwa untuk pembuangan air limbahnya itu diendapkan terlebih dahulu dan langsung dibuang ke kali irigasi atau Solokan. Namun saat pojoksatu meminta untuk meninjau lokasi pengendapan air limbah tersebut, Suyanto seakan-akan tidak merespon.

"Ditaro dibuang ke Solokan, diendapkan dulu baru dibuang ke Solokan, ya ada ditempat kita, ini sebenarnya ada perlu apa sih," imbuhnya.

"bau itu sama dan sekarang bau nggak coba dianu saja, kalau bau itu kita sendiri yang menempati selalu dibersihkan, dan kalau memang bau saya langsung suruh bersihkan tapi memang kadang-kadang anak-anak kalau cape itu 2 hari tidak dibersihkan tapi besoknya langsung dibersihkan, coba aja di puter kalau memang bau, kurang lebih 22 tahun," pungkasnya. (Yusup/Pojoksatu)