POJOKSATU.id — Masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri diminta tidak sembarangan memilih jalur penempatan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengingatkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) agar memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut penting diperhatikan karena tawaran bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi tidak selalu menjamin proses penempatannya legal dan memberikan perlindungan bagi pekerja.
Afriansyah meminta masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas program maupun pihak yang melakukan penempatan.
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar
"Jangan sekali-kali bekerja ke luar negeri yang tidak ada kerja sama dengan Pemerintah Indonesia," ujar Afriansyah.
Selain memastikan jalur penempatan, calon PMI juga perlu mempersiapkan kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang dituju.
Kemampuan bahasa asing juga menjadi salah satu bekal penting, terutama bagi masyarakat yang ingin bekerja maupun mengikuti program magang di negara lain.
Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyediakan sejumlah skema penempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Informasi mengenai lowongan, program penempatan, tahapan seleksi, hingga status proses dapat diakses melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Baca Juga: Uang Santunan Bisa Cair! Ini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia
Berikut sejumlah jalur penempatan PMI yang tercantum dalam Sisko P2MI.
1. Government to Government atau G to G
Government to Government (G to G) merupakan program penempatan yang dilakukan melalui kerja sama resmi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara tujuan.
Dalam skema ini, proses penempatan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tahapan seleksi dan dokumen calon pekerja dapat diverifikasi.
Program G to G juga masih berjalan untuk sejumlah negara dan bidang pekerjaan.
Pada 2026, misalnya, Sisko P2MI memuat program G to G untuk tenaga kesehatan ke Kanada serta tenaga perawat dan tenaga kuliner profesional ke Jerman.
Calon pekerja biasanya harus mengikuti sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, seleksi, pemeriksaan kesehatan, hingga pemenuhan persyaratan visa dan perjanjian kerja sesuai program.
2. Government to Private atau G to P
Government to Private (G to P) merupakan skema penempatan PMI yang difasilitasi pemerintah berdasarkan kerja sama dengan pihak swasta atau perusahaan di negara tujuan.
Sisko P2MI memasukkan G to P sebagai salah satu skema resmi penempatan PMI.
Dalam skema ini, pemerintah tetap memiliki peran dalam proses fasilitasi dan penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu contoh program yang pernah dibuka melalui Sisko P2MI adalah penempatan perawat ke Amerika Serikat melalui kerja sama dengan Aloha Healthcare.
Proses pendaftarannya dilakukan melalui akun Sisko P2MI dan dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta tahapan seleksi.
3. Private to Private atau P to P
Private to Private (P to P) merupakan penempatan PMI yang dilakukan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dalam skema ini, P3MI menempatkan pekerja ke pengguna atau pemberi kerja di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kontribusi Rp150 Triliun per Tahun, Tapi Perlindungan Buruh Migran Masih Rapuh
Karena menggunakan perusahaan penempatan, calon pekerja perlu memastikan proses dilakukan melalui P3MI yang resmi dan lowongan yang ditawarkan tercatat dalam mekanisme penempatan yang berlaku.
Sisko P2MI juga menyediakan pilihan penempatan melalui P3MI bagi masyarakat yang ingin mencari pekerjaan di luar negeri.
4. Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri atau UKPS
Jalur berikutnya adalah penempatan Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).
Skema ini diperuntukkan bagi perusahaan yang menempatkan karyawannya sendiri di luar negeri untuk kepentingan perusahaan.
Artinya, pekerja telah memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang melakukan penempatan dan dikirim ke luar negeri berdasarkan kepentingan serta dokumen penempatan perusahaan.
Sisko P2MI mencantumkan UKPS sebagai salah satu skema resmi penempatan PMI.
Perusahaan yang mengajukan penempatan juga harus memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sesuai ketentuan.
Baca Juga: Buntut Kasus Kematian Nazwa Aliya di Kamboja: KP2MI Imbau Masyarakat Tak Jadi Pekerja Migran Ilegal
5. Penempatan PMI Perseorangan
Selain skema di atas, Sisko P2MI juga menyediakan mekanisme bagi PMI perseorangan dalam kondisi yang diperbolehkan.
Situs resmi Sisko P2MI menyediakan fitur pendaftaran bagi PMI perseorangan, termasuk untuk pemegang visa tertentu seperti Specified Skilled Worker (SSW).
Namun, jalur perseorangan bukan berarti calon pekerja dapat berangkat menggunakan visa kunjungan kemudian mencari pekerjaan setelah tiba di negara tujuan.
Calon PMI tetap harus memenuhi persyaratan penempatan, memiliki dokumen yang diperlukan, serta mengikuti ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan dan negara tujuan.
Sisko P2MI mencantumkan sejumlah persyaratan umum bagi calon PMI.
Di antaranya berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi sesuai pekerjaan yang akan dilakukan, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dalam program jaminan sosial, serta memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen penempatan dapat meliputi perjanjian penempatan, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, kepesertaan jaminan sosial, paspor, visa kerja, serta perjanjian kerja atau perjanjian kerja laut sesuai jenis pekerjaan.
Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan juga wajib mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
Masyarakat yang mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji.
Legalitas pemberi kerja, jenis visa, perjanjian kerja, jalur penempatan, biaya yang dibebankan kepada calon pekerja, hingga perlindungan selama berada di negara tujuan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Informasi lowongan dan program resmi dapat diperiksa melalui Sisko P2MI yang menyediakan informasi lowongan, pengumuman seleksi, penyelenggara layanan, informasi negara tujuan, hingga status proses penempatan.
Dengan memastikan proses dilakukan melalui jalur resmi, calon PMI dapat mengurangi risiko menjadi korban penipuan atau penempatan nonprosedural dan memiliki akses terhadap mekanisme pelindungan yang disediakan pemerintah.***




