POJOKSATU.ID - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan setuju terhadap usulan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama memicu tanggapan kritis.
Salah satu suara keras datang dari mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha.
Praswad menilai dukungan tersebut berpotensi menjadi sekadar pernyataan politik tanpa dampak nyata jika tidak disertai langkah konkret.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Mudik Gratis PELNI untuk 800 Orang, Cuma Butuh NIK Aktif dan Akun PELNI Mobile
Ia menegaskan, publik tidak membutuhkan wacana atau gimik, melainkan komitmen yang jelas dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi,” ujar Praswad dalam keterangannya, dikutip pojoksatu.id dari pikiran rakyat.com (16/2/2026).
Menurutnya, apabila memang ada keseriusan untuk mengembalikan UU KPK ke Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka harus ada langkah politik yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Menurut Ketua Komisi III DPR, Polri Sudah Tegas di Kasus Mantan Kapolres Bima Kota Terlibat Narkoba
Ia menekankan bahwa perubahan regulasi tidak cukup hanya disuarakan, tetapi harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Praswad menjelaskan, terdapat dua jalur yang dapat ditempuh. Pertama, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, melalui pembahasan revisi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 bersama DPR.
Baca Juga: Resmi Dikebut! Akses Tol KM 25 Jakarta–Tangerang Diproyeksikan Jadi Gerbang Kawasan Strategis
Menurutnya, kedua opsi tersebut memerlukan keberanian politik serta komitmen kuat dari para pemangku kepentingan.
Tanpa langkah tersebut, dukungan terhadap pengembalian UU KPK ke versi awal berisiko menjadi pernyataan simbolik semata.
Isu revisi UU KPK memang kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Sebagian kalangan menilai perubahan regulasi pada 2019 telah melemahkan independensi dan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, pihak lain menilai revisi dilakukan untuk memperkuat tata kelola lembaga.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Jokowi dinilai sebagai momentum penting.
Namun, Praswad mengingatkan bahwa komitmen terhadap pemberantasan korupsi harus dibuktikan melalui kebijakan yang nyata, bukan sekadar retorika.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dalam menilai sikap para pemimpin.
Baca Juga: Musda Perbasi Jabar 2026 Dipersoalkan, Bekasi Nilai Proses Tak Transparan dan Cacat Administrasi
Oleh karena itu, transparansi dan konsistensi langkah menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
Perdebatan mengenai masa depan UU KPK diperkirakan masih akan terus berkembang, seiring dinamika politik dan respons publik terhadap isu tersebut.***



.webp)
