POJOKSATU.ID – Wacana penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup kembali memanas.

Setelah anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengkritik kebijakan perpanjangan SIM yang dinilai membebani masyarakat.

Dalam rapat bersama Korlantas Polri, Sudding secara terbuka menantang Polri untuk meninjau ulang aturan masa berlaku SIM dan mempertimbangkan pemberlakuan SIM seumur hidup seperti yang pernah diwacanakan sebelumnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan! Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Dibatasi, Publik Sebut Jalan Tol Dinasti Politik

Menurut Sudding, perpanjangan SIM setiap lima tahun dinilai tidak lagi relevan bagi masyarakat modern yang membutuhkan pelayanan publik yang efisien, cepat, dan tidak menambah beban administratif.

Ia menyebut, biaya perpanjangan SIM yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebenarnya tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara.

“PNBP dari penerbitan SIM itu tidak besar. Kalau tidak signifikan, kenapa harus bikin rakyat bolak-balik perpanjang?” ujar Sudding dalam rapat tersebut. dikutip pojoksatu.id dari (suaradotcom)

Ia menegaskan bahwa pelayanan publik semestinya memprioritaskan kemudahan dan efisiensi, bukan sekadar mempertahankan kebijakan lama yang dinilai tidak lagi efektif.

Baca Juga: LPTK Tidak Muncul di SIMPKB Begini Cara Mengeceknya Lewat Inspect Browser

Sudding menilai bahwa teknologi digital saat ini memungkinkan sistem identitas pengemudi disederhanakan tanpa menghilangkan unsur pengawasan.

Dengan basis data kependudukan, rekam jejak pengemudi, serta sistem penegakan hukum elektronik (ETLE), status kelayakan pengemudi dapat dipantau tanpa harus memaksa mereka datang ke kantor Satpas setiap lima tahun.

Wacana SIM seumur hidup sebenarnya bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, gagasan serupa pernah muncul dan mendapat dukungan sebagian masyarakat.

Baca Juga: Jembatan Putus, Viral Warga Tapanuli Sampai Gantung Nyawa di Kabel Listrik Demi Bisa Menyeberang

Namun, kebijakan tersebut tidak pernah benar-benar diterapkan karena pertimbangan keamanan, evaluasi kesehatan pengemudi, dan penyesuaian administratif lainnya.

Menanggapi tantangan dari DPR, Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka siap berdiskusi lebih lanjut, tetapi menekankan pentingnya aspek keselamatan dalam berkendara.

Menurut Polri, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekaligus menjadi momen untuk memastikan kondisi fisik pengemudi termasuk penglihatan dan kesehatan umum masih memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Update Info GTK SKTP Guru Tunggal Dirilis, Peluang Cairnya TPG TW 3 dan 4 Makin Terbuka

Namun, Sudding menilai evaluasi kesehatan dapat dilakukan terpisah dari proses administratif SIM.

Menurutnya, negara lain mampu menerapkan SIM dengan masa berlaku panjang tanpa mengorbankan keselamatan.

Indonesia pun, menurutnya, bisa menerapkan sistem serupa jika teknologi dan regulasi dijalankan dengan baik.

Wacana ini pun mendapat perhatian luas di publik.

Banyak masyarakat menilai SIM seumur hidup akan sangat mengurangi beban administrasi serta menghemat biaya.

Baca Juga: Minat Baca Anjlok, Budaya Literasi Belum Terbentuk, Survei Terbaru Ungkap Fakta Suram di Kalangan Pelajar

Terutama bagi pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sering kesulitan meluangkan waktu untuk perpanjangan SIM.

Di sisi lain, sebagian pihak menekankan perlunya kajian mendalam, mengingat angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih tinggi.

Pemerintah diminta mempertimbangkan baik buruknya perubahan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana sistem pengecekan kesehatan pengemudi dan pembaruan data akan dijalankan.

Meski demikian, Sudding menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik harus terus dilakukan.

“Kalau ada cara mempermudah, kenapa tidak? Negara ini harus berkembang ke arah yang lebih efisien,” ujarnya.

Perdebatan mengenai SIM seumur hidup diprediksi akan berlanjut.

DPR RI bersama Korlantas Polri akan membahas kemungkinan penyesuaian aturan, termasuk dampaknya terhadap keselamatan, administrasi, dan sistem digitalisasi nasional.***