POJOKSATU.id - Pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada aktivitas di rumah pribadi Firli di Bekasi.
Pantauan Pojoksatu.id pada Kamis 23 September 2023, komplek perumahan tempat Firli Bahuri tinggal mendapat penjagaan ketat.
di Perumahan Villa Galaxy Cluster A2, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, nampak penjagaan ketat oleh kepolisian berpakaian dinas lengkap dan juga beberapa orang yang mengenakan baju safari.
Sementara warga yang hendak masuk ke komplek perumahan itu harus lebih dulu melalui pemeriksaan.
Mereka ditanya oleh petugas apa tujuan masuk ke komplek cluster Villa Galaxy tersebut.
Sementara, sebuah mobil Toyota Camry hitam dengan penjagaan dan pengawalan ketat terlihat keluar dari komplek tersebut.
Baca Juga: Berhasil Bentuk Istri dan Keluarga Saleh, Da'i Betawi Keren Yakin Ganjar-Mahfud Pemimpin Terbaik
Diduga mobil itu ditumpangi Firli Bahuri untuk meninggalkan komplek perumahan tersebut.
Sayangnya tidak diketahui jelas kemana tujuan mobil tersebut.
Dan tidak bisa dipastikan apakah Firli Bahuri benar berada di dalam mobil mewah itu.
Baca Juga: Kribo Ungkap Isi Chat WA Terkahir Aldi Nababan, Ada Fakta Baru Terungkap
Salah satu warga sekitar, Budi Soleh, mengatakan belum ada iring-iringan polisi ke rumah Firli sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai sekarang masih landai aja. Belum ada (iring-iringan polisi)," ujar dia, Kamis 23 November 2023.
Diketahui bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui bahwa dalam kasusnya tersebut, Ketua KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan meminta sejumlah uang dengan janji bisa mengurus penanganan kasus korupsi yang menyeret SYK yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga: Jamuan Bersama BLACKPINK di Istana Buckingham , Raja Charles III Sebut BTS Setara dengan The Beatles
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojoksatu.id, bahwa laporan dugaan pemerasan tersebut disampaikan pada bulan Agustus 2023.
Sementara Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti dalam kasus ini.
Selain dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar, barang bukti lain yang disita antara lain 21 telepon seluler dan 17 akun email.
Baca Juga: Sedang Galau? Nonton Sekarang! 5 Film dan Drama Korea dengan Kisah Romantis Remaja yang Sad Ending
Lalu 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, dan 3 kartu e-money.
Belum diketahui kapan pastinya tim penyidik akan menangkap Ketua KPK Firli Bahuri.
Belum diketahui pula apakah Ketua KPK Firli Bahuri akan ditahan atau tidak.
Baca Juga: Memahami Perbedaan UMR, UMP, dan UMK dalam Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia
Yang pasti, Firli Bahruri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.***




