POJOKSATU.id — Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah membantah bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah lulus dan memperoleh gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

Ia menegaskan bahwa proses yudisium merupakan tahapan wajib bagi mahasiswa sebelum dinyatakan lulus.

“Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu,” ujar Heri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Namun, pernyataan Heri bertentangan dengan rilis resmi UI yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024.

Dalam rilis yang diunggah di situs web UI, ui.ac.id, disebutkan bahwa Bahlil Lahadalia telah menyelesaikan Sidang Promosi Doktor dan berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" dalam sidang yang digelar di Makara Art Center (MAC) UI.

Baca Juga: Polemik Disertasi UI, Bahlil Didesak Sampaikan Permintaan Maaf

Bahlil Belum Lulus

UI juga mengeluarkan klarifikasi pada 12 Maret 2025 terkait rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya wewenang rektor, melainkan hasil keputusan bersama dari empat organ utama UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

“Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai,” jelasnya.

Baca Juga: Gelar Doktor Bahlil Tak Perlu Dicopot Meski Tak Jujur, Kemdikti Saintek Malah Bilang Sudah Tepat

Muncul berbagai tuntutan dari masyarakat, termasuk desakan agar status kelulusan Bahlil dibatalkan serta pemecatannya sebagai Menteri ESDM.

Namun, Arie menyatakan bahwa tuntutan tersebut kurang tepat karena hingga saat ini status kemahasiswaan Bahlil masih belum dinyatakan lulus.

“Disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai,” kata Arie dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

Diwajibkan Merevisi Disertasi

Keputusan yang ditandatangani pada 4 Maret 2025 menyatakan bahwa Bahlil diwajibkan merevisi disertasinya serta menyampaikan permintaan maaf kepada civitas akademika UI.

Baca Juga: Ditemukan EMPAT PELANGGARAN Standar Akademik, DISERTASI Bahlil Lahadalia DIBATALKAN Sidang Etik SKSG Universitas Indonesia, Keputusan di TANGAN REKTOR

Keputusan ini lebih ringan dibandingkan rekomendasi awal DGB yang meminta pembatalan kelulusannya.

Selain itu, promotor, ko-promotor, Direktur SKSG, serta Kepala Program Studi yang terlibat dalam polemik ini diberikan pembinaan sebagai bagian dari langkah pembenahan internal UI.

Keputusan ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk alumni UI yang menilai hal ini mencoreng nama baik serta integritas akademik universitas.

Sebelumnya, Sidang Etik Mahasiswa S3 SKSG UI memutuskan untuk membatalkan disertasi Bahlil yang sempat dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024.

Pelanggaran Akademik Bahlil

Keputusan ini didasarkan pada empat pelanggaran akademik yang ditemukan dalam sidang yang diketuai oleh Harkristuti Harkrisnowo dan dihadiri oleh 32 guru besar UI.

Baca Juga: UI Tangguhkan KELULUSAN Bahlil Lahadalia, Dewan Guru Besar Segera Sidang Etik POTENSI PELANGGARAN Bimbingan di Program Doktor SKSG

Pelanggaran tersebut meliputi ketidakjujuran dalam pengambilan data, di mana data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

Selain itu, ditemukan pelanggaran standar akademik, di mana Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.

Tim etik juga menyoroti adanya perlakuan khusus terhadap Bahlil dalam proses akademik, termasuk kemudahan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, serta kemudahan dalam kelulusan.

Baca Juga: JADWAL LENGKAP Penerimaan Mahasiswa Baru UI 2025, BANYAK JALUR Masuk Universitas Indonesia, SIMAK di Sini!

Selain itu, ditemukan konflik kepentingan karena promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.

"Kesimpulan ini mencerminkan keseriusan DGB UI dalam menjaga standar akademik dan etika penelitian, serta menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak akan ditoleransi, terlepas dari jabatan atau status sosial seseorang," demikian tertulis dalam surat keputusan DGB UI tertanggal 10 Januari 2025. ***