POJOKSATU.ID - PPATK membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir karena tidak aktif 3–12 bulan.

Pemblokiran ini untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk untuk judi online.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut status rekening dormant ditentukan oleh bank.

Namun bila digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, tetap akan diblokir.

Baca Juga: Obrolan ChatGPT Bisa Jadi Alat Bukti Hukum, Sam Altman Desak Perlindungan Privasi Pengguna AI

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka. Proses berjalan dan dana nasabah aman 100 persen,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).

Transaksi Judol Anjlok 70 Persen

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi deposit judi online turun drastis setelah rekening dormant dibekukan.

Dari sebelumnya Rp5 triliun, kini tinggal Rp1 triliun.

“Deposit judol anjlok lebih dari 70 persen. Ini hasil positif,” katanya.

Baca Juga: Disebut Keputusan Politik dan Bukan Kriminalitas, ABOLISI Tom Lembong Bukan Karena Pengakuan Salah, Begitu Kata Kuasa Hukum

Ivan menambahkan, rekening dibuka kembali setelah dokumen dan kepemilikan diverifikasi.

Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan

PPATK menjelaskan, banyak rekening dormant dipakai menampung hasil kejahatan seperti narkoba, korupsi, jual beli rekening, atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

“Dana di rekening dormant bisa diambil secara ilegal oleh pihak internal atau luar bank,” kata Natsir.

Karena itu, PPATK mendorong verifikasi ulang demi menjaga hak nasabah dan mencegah penyalahgunaan.

PPATK juga meminta perbankan memperketat pengelolaan dengan memperbaiki sistem KYC dan CDD.

“Kalau dapat notifikasi rekening dormant, segera verifikasi ke bank. Rekening tak terpakai bisa jadi sasaran kejahatan,” tegas Natsir.

Baca Juga: Panduan Etika Pakai AI di Kampus: Mahasiswa dan Dosen Wajib Tahu Batasannya

Cara Mengaktifkan Rekening Terblokir

Berikut langkah mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK:

1. Isi formulir 'Keberatan Henti Sementara PPATK' di: bit.ly/FormHensem

2. Datang ke bank dengan membawa:

  • KTP

  • Buku tabungan

  • Bukti pengisian formulir

  • Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank

3. PPATK sinkronisasi data dengan sistem bank.

4. Jika valid, rekening akan diaktifkan kembali.

Baca Juga: DOWNLOAD LENGKAP, Manajemen dan Administrasi WALI KELAS, Cek Tugas Inti Manajemen Kelas dan Semua Dokumen Ini

Nasabah dianjurkan rutin mengecek status rekening. Langkah ini dilakukan untuk menjaga sistem keuangan tetap bersih dan aman dari kejahatan.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS melalui link di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Demikian informasi terbaru tentang kebijakan PPATK yang membuka kembali 28 juta rekening bank setelah sebelumnya sempat dibekukan.***