POJOKSATU.id - Menjelang Lebaran 2026, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua karyawan, baik yang berstatus tetap maupun kontrak.
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2026, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6/2016 tentang THR Keagamaan.
THR diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan perbandingan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan upah satu bulan.
Hal ini memastikan setiap karyawan memperoleh haknya sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Selain wajib dibayarkan, THR juga termasuk objek pajak penghasilan (PPh) 21.
Hal ini diatur melalui PP No.58/2023 dan PMK No.168/2023, dengan mekanisme pemotongan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Tarif ini menyesuaikan penghasilan bulanan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari karyawan.
Untuk karyawan yang termasuk dalam status PTKP, besaran gaji bulanan yang tidak kena pajak berbeda-beda sesuai jumlah tanggungan dan status perkawinan, sehingga hanya penghasilan di atas batas PTKP yang dikenakan pajak.
Terdapat tiga kategori tarif TER, yakni kategori A, B, dan C yang berlaku antara lain:
Baca Juga: Interpol Ungkap Alur Penangkapan Buronan Jimmy Lie, Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi PTSL Banten
Kategori A: Tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan satu tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan.
Kategori B: Tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan, atau kawin dengan satu atau dua tanggungan.
Kategori C: Kawin dengan tiga tanggungan.
Setiap kategori memiliki tarif TER yang berkisar antara 0% sampai 34%, tergantung penghasilan bruto bulanan.
Simulasi pemotongan PPh 21 pada THR memberikan gambaran lebih jelas.
Misalnya, seorang karyawan tetap bernama Budi yang belum menikah dan tanpa tanggungan menerima gaji bulanan Rp15 juta.
THR yang diberikan menjelang Lebaran sebesar Rp3 juta. Tanpa THR, PPh 21 yang dipotong dari gaji Budi pada bulan Maret adalah Rp900.000, dengan tarif efektif 6%.
Saat THR ditambahkan, penghasilan bruto menjadi Rp18 juta dan PPh 21 yang dipotong meningkat menjadi Rp1,44 juta dengan tarif efektif 8%.
Artinya, terdapat selisih pemotongan sebesar Rp540.000 akibat tambahan THR.
Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR tepat waktu dan karyawan perlu memahami mekanisme pemotongan pajak agar perencanaan keuangan Lebaran lebih matang. ***




