POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup.

Alhasil, surat izin mengemudi tetap berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang saat masa berlaku habis.

Gugatan itu sebelumnya didaftarkan seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi advokat.

Baca Juga: Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berakhir Damai, 7 Motor Tetap Kena Tilang

Arifin menggugat aturan masa berlaku SIM lima tahun menjadi seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu.

Alasan gugatan itu didaftarkan karena Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali.

Ia meminta hakim mengabulkan gugatan menjadi berlaku seumur hidup agar satu sim bisa dipakai seumur hidup seperti e-KTP.

Baca Juga: Jawaban Anies Baswedan soal Elektabilitas Bareng Cak Imin Paling Buncit Hasil Survei SMRC, cuma 4 Kata

Masa berlaku SIM selama lima tahun telah diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 85 menyatakan demikian dan dapat diperpanjang.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP elektronik dan SIM memiliki fungsi berbeda, sehingga masa berlakunya pun berbeda.

Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Lisa Blackpink Masih Menggantung, Ini Pernyataan Terbaru YG Entertainment

Masa berlaku e-KTP adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya e-KTP tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik e-KTP.

Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," kata Enny, Kamis (14/9/2023).

Enny menegaskan bahwa e-KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI).

Berbeda dengan SIM yang merupakan dokumen surat izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.

Baca Juga: Fakta Baru Ibu dan Anak Tewas di Cinere, Ada 1 Kamar Terkunci Sempat Bikin Penyidik Kesulitan, Apa Isinya?

Enny menjelaskan sejauh ini masa berlaku SIM selama lima tahun cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu juga dikatakan berguna mendukung kepentingan aparat penegak hukum melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Terjaring dari Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Positif Narkoba

Sementara itu Ketua MK Anwar Usman menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum. Permohonan dengan perkara nomor 42/PUU- XXI/2023 itu pun ditolak seluruhnya.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan gugatan tersebut.