POJOKSATU.ID - Fakta baru kembali menguatkan betapa fatalnya kelalaian manajemen PT Terra Drone Indonesia.

Hingga kebakaran mematikan terjadi di kantor mereka di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Polisi menegaskan bahwa pemicu kebakaran yang menewaskan 22 orang itu bukanlah musibah murni.

Melainkan akibat kelalaian serius dalam tata kelola keselamatan kerja yang nyaris tidak ada.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Seleksi Perpindahan ke Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama 2025: Simak Jadwal, Syarat Lengkap dan Dokumen Wajib

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi.

Api bermula dari tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) berukuran 30.000 mAh yang jatuh dan langsung memercikkan api.

Ada empat tumpukan baterai, dan beberapa di antaranya berada dalam kondisi rusak atau error.

“Baterai ukuran 30.000 mAh dalam tumpukan, ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian timbul percikan api,” ujarnya, dikutip dari CNN, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Hak Belajar Harus Tetap Terjamin, Ini Skema Pembelajaran Berjenjang di Daerah Bencana Banjir Sumatra

Temuan ini menunjukkan bahwa ruangan inventori tersebut menjadi ruang penyimpanan komponen berbahaya tanpa standar keselamatan apa pun.

Baterai rusak bercampur dengan baterai layak pakai, tanpa pemisahan, tanpa sistem ventilasi aman, dan tanpa alat proteksi kebakaran.

Api dengan cepat menyambar seluruh lantai 1 yang dipenuhi baterai dan material mudah terbakar lainnya.

Namun, kondisi gedung justru memperburuk keadaan.

Susatyo menyebut gedung itu tidak memiliki pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada alarm kebakaran, bahkan tidak ada jalur evakuasi yang layak.

“Tidak ada sistem proteksi kebakaran. Tidak ada jalur evakuasi,” tegasnya.

Akibatnya, 22 karyawan terjebak di dalam bangunan tanpa kesempatan menyelamatkan diri.

Mereka bukan tewas akibat luka bakar langsung, melainkan karena kehabisan oksigen akibat asap pekat yang memenuhi ruangan tanpa peringatan dan tanpa akses keluar.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pemanfaatan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Guru Diimbau Tak Berikan PR Berlebihan, Simak Isi Surat Edarannya

Lebih parah lagi, polisi menemukan bahwa gedung tersebut memang memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran.

Namun, pihak perusahaan menggunakannya sekaligus sebagai gudang penyimpanan baterai berbahaya.

Sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan tanpa izin dan fasilitas keselamatan tambahan.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Skala Kerusakan Besar, Anies Desak Presiden Tetapkan Banjir Sumatera Status Bencana Nasional

Ia dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP atas kelalaiannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa puluhan karyawan.

Polisi menegaskan bahwa MW tidak membuat SOP penyimpanan baterai, tidak menunjuk petugas K3.

Tidak memberi pelatihan keselamatan, dan tidak menyediakan fasilitas proteksi kebakaran apa pun.

Fakta-fakta ini menjadi bukti bahwa tragedi Terra Drone bukan kecelakaan biasa, melainkan buah dari pengabaian keselamatan yang berulang dan sistematis.

Sebuah kelalaian yang menjadikan kantor itu seperti perangkap maut yang menunggu waktu untuk meledak.***