POJOKSATU.ID - Kasus ujaran kebencian kembali mencoreng ruang digital Indonesia.

Kali ini, sorotan publik tertuju pada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Yang resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan penghinaan terhadap suporter Persib Bandung, Viking, serta masyarakat suku Sunda.

Baca Juga: Bogor Jadi Contoh! Digitalisasi SIKS-NG–KKS Percepat Bansos, Efisiensi Fantastis Rp100 Triliun per Tahun

Penangkapan Resbob menandai keseriusan aparat dalam menindak konten bermuatan provokasi yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi.

Namun, alih-alih langsung ditempatkan di sel tahanan umum, Resbob justru ditempatkan di sel khusus.

Keputusan ini memunculkan beragam reaksi, terutama di tengah sorotan publik terhadap kasus-kasus ujaran kebencian di media sosial.

Baca Juga: Ubah Limbah jadi Berkah, PKK Depok Resmi Emban Visi Duta SAE

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penempatan Resbob di sel khusus karena pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.

Polisi ingin memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan tanpa hambatan.

“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih di sel khusus karena masih ada kebutuhan pemeriksaan lanjutan,” ujar Hendra, dikutip dari CNN, 16 Desemebr 2025.

Baca Juga: PKH 2026 Pakai DTSEN, Verifikasi 1–10 Januari, Penerima Baru Masuk, KPM Naik Kelas Siap Tersingkir

Menurut Hendra, Resbob juga ditempatkan seorang diri.

Langkah ini diambil agar penyidik dapat lebih leluasa menggali keterangan tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

Polisi menilai pemeriksaan yang mendalam penting mengingat dampak luas dari konten yang telah beredar dan memicu kemarahan publik.

Penangkapan Resbob sendiri tidak berlangsung singkat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan pengejaran ke sejumlah kota.

Baca Juga: Prabowo Dorong Sawit Masuk Papua, Ancaman Baru bagi Lingkungan Dipertanyakan

Resbob disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.

“Tim sebelumnya melakukan pencarian di Surabaya, Surakarta, dan akhirnya diamankan di Semarang,” kata Resza.

Resbob ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: DPRD Depok Rancang Konsep Wisata Urban, Dorong Depok jadi Kota Singgah yang Seru

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya setelah laporan masyarakat masuk terkait konten yang dianggap menghina dan merendahkan Viking dan masyarakat Sunda.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ujaran kebencian di ruang digital bukan persoalan sepele.

Konten yang awalnya diklaim sebagai ekspresi pribadi dapat berubah menjadi pemicu konflik horizontal ketika menyentuh identitas suku, budaya, dan komunitas besar.

Baca Juga: Kisah Aipda Jhon Kennedy Selamatkan Ratusan Warga saat Sungai Batang Toru Meluap, Andalkan Seutas Tali: Silap Dikit, Hilang Itu Nyawa Warga

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.

Setelah status tersangka ditetapkan secara resmi, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Resbob terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian.

Di tengah maraknya kreator konten yang mengejar sensasi dan viralitas, kasus Resbob menjadi peringatan keras bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas.

Ketika konten berubah menjadi alat penghinaan dan provokasi, aparat penegak hukum tak segan turun tangan.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum terhadap Resbob.

Baca Juga: DPRD Depok Rancang Konsep Wisata Urban, Dorong Depok jadi Kota Singgah yang Seru

Apakah kasus ini akan menjadi efek jera bagi kreator lain, atau justru kembali menjadi contoh bahwa ruang digital masih rawan disalahgunakan untuk menyebar kebencian.

Demikian perkembangan informasi terkait alasan Resbob ditahan di sel khusus di Polda Jabar.***