POJOKSATU.ID - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.

Salah satu pelaku yang disebut sebagai dalang adalah mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar (FA).

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat 21 November 2025.

“Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” ujar Calvijn, dikutip dari detik, 21 November 2025.

Baca Juga: Skandal Baru Tol MBZ! Perubahan Beton ke Baja Picu Selisih Rp3 Triliun

Menurut polisi, Fahrul melakukan pembakaran secara langsung.

Ia disebut telah bekerja cukup lama dengan korban sehingga memahami detail rumah.

Termasuk titik-titik yang memungkinkan untuk melakukan aksi pembakaran.

Selain FA, tiga tersangka lainnya yang ikut terlibat adalah Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Baca Juga: Geger! Indonesia Dipilih FIFA Jadi Tuan Rumah Ajang Dunia, FIFA Series 2026 Siap Meledak

“Tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah korban,” tambah Calvijn.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa 4 November sekitar pukul 11.18 WIB di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan.

Api membakar salah satu kamar di rumah hakim Khamozaro Waruwu.

Dugaan awal mengarah pada unsur kesengajaan, hingga akhirnya penyidikan polisi menuntun pada penetapan empat tersangka tersebut.

Meski api berhasil dipadamkan, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan pejabat pengadilan.

Mengingat profesi hakim kerap menangani kasus-kasus sensitif.

Polisi masih mendalami motif para pelaku, termasuk hubungan antara FA dan korban setelah ia berhenti bekerja.

Pemeriksaan lebih lanjut juga dilakukan untuk memastikan.

Baca Juga: Viral Foto Nenek-nenek Bawa Sendal Jepit Saat Insiden Pesawat Jatuh di Karawang

Apakah ada pihak lain yang turut menyuruh atau membiayai aksi pembakaran tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap faktor pemicu pasti dan kaitannya dengan tugas profesi korban sebagai hakim.