POJOKSATU.id - Maskapai penerbangan baru Indonesia Airlines yang berbasis di Singapura belum dapat beroperasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kemenhub menegaskan bahwa maskapai tersebut belum mengajukan izin yang diperlukan untuk beroperasi di wilayah udara Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan bahwa Indonesia Airlines perlu mengajukan dua izin untuk dapat beroperasi di Indonesia.

Yakni izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri Perhubungan PM35 tahun 2021.

Baca Juga: Usai Sindir Andre Rosiade 'Digeruduk' Warganet usai Diduga Sindir Mees Hilgers Pura-pura Cedera, Netizen Sentil Sang Menantu Pratama Arhan Tak Dipangg

Proses perizinan tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis serta pemenuhan aspek operasional.

Sebelum mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara atau AOC sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM33 Tahun 2022.

Lukman menegaskan, bahwa tanpa kedua sertifikat tersebut Indonesia Airlines tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara Niaga berjadwal di Indonesia.

Kemenhub juga akan terus mengawasi operasional maskapai untuk memastikan pemenuhan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.***