POJOKSATU.ID - Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dilakukan lagi secara serentak.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan mulai tahun 2029 mendatang.

Putusan tersebut berdasarkan ajuan yang dilakukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Juga: MIRIS, SPMB 2025 di SDN Wayut 01 Madiun Sepi Peminat, Baru 1 Siswa yang Daftar, GURU Cemas Begini Kata Pemerintah Desa

Pemisahan penyelenggaraan nasional dan daerah ini, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberi pengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Diungkapkan Arief bahwa terjadi impitan sejumlah tahapan pemilu nasional dengan pemilu daerah membuat tumpukan beban kerja bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, juga ada kekosongan waktu bekerja yang relatif lama karena pemilu dilakukan terpusat pada satu momen saja.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Penerima PIP 2025? Simak Cara Verifikasi NISN dan Ikuti Langkah Ini untuk PENCAIRAN

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu (28/6/2025).

Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2024 2025 Resmi Berakhir, Libur Sekolah Mulai Juni - Juli 2025, Ini Jadwal Lengkap per Provinsi dan Awal Masuk Tahun Ajaran Baru

Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: PIP 2025 CAIR RP1,8 Juta: Ini Daftar Siswa yang Berhak Dapat dan Pastikan Data Lengkap

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya. ***