POJOKSATU.id, TANGERANG -- Terdakwa kasus penipuan jual beli iphone si Kembar, Pungky Marsyaviani Sabieq, menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli pidana.
Adapun saksi ahli pidana yang dihadirkan adalah pakar hukum pidana yang juga dosen Universitas Bhayangkara, Profesor Dwi Seno Wijanarko.
Keterangan ahli diperdengarkan untuk menimbang pendapat Seno dalam meninjau unsur pidana kasus Pungky yang kena getah dari sengkarut penjualan iPhone oleh Si Kembar Rihana dan Rihani.
Baca Juga: Bacaleg Neneng Kurnia Diduga Ijazah Palsu, SMA Puragabaya Bandung Nyatakan Tak Pernah Keluarkan
Dalam paparannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/8/2023), Seno menilai pengenaan pasal untuk Pungky perlu ditinjau secara utuh. Seno menyebut mesti ada serangkaian peristiwa kebohongan yang dilakukan terus menerus sebelum didakwakan kepada Pungky.
Dalam konteks Hukum Pidana Materil, esensi penerapan pasal 378 KUHP adalah harus adanya keadaan yang tidak sejatinya dan atau serangkaian kebohongan tipu muslihat.
Jadi apabila seseorang yang hanya sebagai reseller menjalankan bisnisnya secara real tanpa adanya menggunakan martabat palsu maupun serangkaian kebohongan, maka unsur inti dalam pasal 378 KUHP tidaklah terpenuhi.
Lebih lanjut pasal 372 KUHP yang menjadi esensinya adanya perbuatan memiliki barang atau benda secara melawan hak, sebagian atau seluruhnya.
Baca Juga: Selamat! 29.069 PPPK Kemenag 2022 Terima SK Pekan Depan, Serentak di Seluruh Indonesia
Dalam konteks ini ahli perpandangan bahwa jika seseorang yang sama sekali tidak memiliki barang yang menjadi obyek dugaan penggelapan baik sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan dengan perbuatan penggelapan.
Seno berpendapat, dalam kasus Pungky harus melakukan pendekatan logika yang dapat diuji dengan terang dan jelas.
Termasuk status terdakwa yang sebagai reseller atau mediator pembelian iPhone, tidak semestinya dibebankan kepada Pungky dan statusnya bisa batal demi hukum.
"Sehingga jika Pungky hanya sebagai reseller yang memesan barang kepada orang lain, namun justru orang tersebut yang tidak merealisasikan barang yang dipesannya maka sejatinya subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum adalah orang tersebut," terang Seno.
"Meski terdakwa sekalipun dapat dijerat pidana, maka harus menggunakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 tersebut harus terang sebagai subjek hukum apa. Apakah sebagai pleger atau doen plegen atau mede plegen," urainya.
Lebih lanjut Seno menekankan, pentingnya majelis hakim melihat kasus Pungky secara utuh. Sebab dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus ini tidak tergambar oleh Pungky karena pemesanan barang diteruskan kepada pihak ketiga.
"Harus teruraikan dengan terang dan jelas, jika kerja sama tersebut antara terdakwa dan orang tersebut tidak tergambar dalam peran maupun perbuatannya, maka terhadap terdakwa tidak dapat juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga pertanggungjawaban murni melekat kepada orang lain tersebut selaku pelaku tindak pidana, ini logika hukumnya," pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan ahli, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Saidin Bagariang.
Pungky juga dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan soal penjualan iphone yang berujung pelaporan polisi oleh Siti Fatiha Rayta.
Selanjutnya, agenda persidangan Pungky akan dilanjutkan pekan depan yakni 15 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.***



