POJOKSATU.id - Tepat di Hari Guru, tangis bahagia terlihat diwajah guru honorer Supriyani, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Konawe Selatan.
Vonis tersebut, lantaran tidak terbukti bersalah menganiaya siswa Konawe Selatan, seperti yang telah dituduhkan selama ini.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua PN, Andoloo Stevie Rosano, pada Senin (25/11/2024).
Dengan begitu, guru Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, yaitu melakukan tindakan pemukulan terhadap bocah kelas 1 SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Selain itu, Hakim Stevie juga menyatakan untuk memulihkan hal terdakwa, dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Pernyataan majelis hakim yang membebaskan guru Supriyani tersebut, tentu membuat riuh pengunjung dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Asik Mesum di Kontrakan, 3 Pasangan Muda Mudi Keciduk Satpol PP Saat Indehoy
Pasalnya, mereka bersyukur dan lega atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut.
Bahkan, beberapa orang guru sekolah juga sudah menanti di belakang kursi guru Supriyani, langsung maju dan memeluk guru Supriyani dengan suasana yang haru.***



