POJOKSATU.ID- Polda Metro Jaya menyatakan Bharada Andika Rahmadani yang diduga menembak mati korban sesama polisi, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Ditpoludara Pondok Cabe, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Persangkaan pasal pidana yang dikenakan, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan hingga kini Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan perundungan yang dilakukan teman angkatan korban terhadap tersangka, serta dugaan keterlibatan pelaku lain selain Andika dalam kasus tersebut.

"Motif, pengguna senjata api, dan dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan pada hari penambakan terjadi, Jumat (16/10), pelaku langsung menyerahkan diri di piket penjagaan Ditpoludara, yang kemudian ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," tutur Budi.

Adapun pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara bertahap.

"Ini juga secara bertahap, secara kemanusiaan kita harus melihat tahapan ini, sehingga proses dari awal, saat, dan setelah yang bersangkutan diamankan, ini bisa komprehensif," tutur Budi.

Sebelumnya, Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum dari Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, polisi yang tewas usai diduga ditembak oleh juniornya di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, menyebut penembakan itu dipicu oleh pelaku yang dirundung oleh teman-teman angkatan korban.

"Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya," kata Petrus saat mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Dalam pertemuan pihak kuasa hukum korban dengan penyidik, kata Petrus, pihak berwenang mengaku kasus itu tengah ditangani secara profesional.

Hal itu menyusul penyidik memiliki bukti kuat berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

"Penyidik melakukan proses ini sangat profesional karena semua informasi apapun di-crosscheck, termasuk mereka memiliki data yang sangat akurat yaitu CCTV," tutur Petrus.***