KARAWANG, POJOKSATU.id - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Pasir Jengkol, Kabupaten Karawang, dikabarkan diberhentikan setelah diduga terseret dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polresta Karawang.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Lurah Tati melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026). Saat dikonfirmasi mengenai kabar Ketua RT yang ikut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba, Tati memberikan jawaban singkat.
“Iya, dan sudah diberhentikan,” jawabnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Karawang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan tertentu pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial S alias D (39) dan MZ (20).
Petugas turut menyita sabu seberat bruto 6,67 gram, sebanyak 1.610 butir obat-obatan tertentu, 44 butir obat yang diduga termasuk psikotropika, serta satu unit telepon genggam.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dan obat-obatan keras.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu tersebut diduga akan diedarkan menggunakan sistem tempel di wilayah Kabupaten Karawang.
Meski demikian, identitas dan peran Ketua RT yang disebut diberhentikan itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian. Kepastian mengenai keterlibatannya dalam perkara tersebut juga perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik.
Informasi ini menjadi perhatian karena jabatan Ketua RT merupakan bagian dari pelayanan masyarakat di lingkungan setempat. Publik pun membutuhkan kejelasan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.***



