POJOKSATU.ID, JAKARTA -Bukan cuma Pungky Marsyaviani Sabieq, kini sebanyak Delapan korban penipuan dan penggelapan Si Kembar Rihana dan Rihani mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan Perlindungan sebagai korban.

Permohonan perlindungan ini diajukan oleh kuasa hukum korban yakni Odie Hudiyanto. Pengajuan permohonan perlindungan LPSK itu dilakukan karena adanya tiga laporan polisi yang sudah masuk ke pihak kepolisian.

Laporan-laporan polisi yang masih aktif itu membuat khawatir dan menjadi ancaman untuk korban selain Vicky Fachreza.

Bahkan satu laporan polisi sudah di sidangkan di PN tangerang dengan nomor 888/Pid.B/2023/PN.Tng dengan terdakwa bernama Pungky Marsyaviani Sabieq.

Selain Pungky, korban lain yang di laporan sebagai terlapor adalah Vicky Fachreza dengan dua laporan polisi di polres jakarta selatan yakni LP/B/1358/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya; dan LP/B/4082/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya;

Permohonan perlindungan ini diajukan karena menurut Odie kedelapan orang korban tersebut bukan bagian dari sindikat rihana rihani.

Menurutnya, para korban hanya membantu berdasarkan pertemanan dan niat baik untuk membantu penjualan produk yang ditawarkan Rihana dan Rihani serta mediator kepada pembeli-pembeli lain.

"Faktanya memang sejak awal sampai surat ini kami ajukan ke LPSK, tidak ada manfaat atau keuntungan yang diterima oleh klien kami dari Rihana dan Rihani. Tidak ada keuntungan dalam bentuk uang tunai, transfer atau barang bergerak serta barang tidak bergerak," ujar Odie dalam keterangan pers, Senin (10/7/2023).

Menurut Odie, ada pembeli lain yang meminta bantuan kepada kliennya untuk menjadi perantara pembelian produk iPhone tersebut.

"Prosesnya, uang itu dikirimkan ke rekening klien kami dan klien kami, uang titipan tersebut langsung ditransfer ke rekening Rihana dan Rihani. Tidak ada uang yang disimpan atau digelapkan oleh klien kami," jelas Odie.

Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iphone tersebut tersendat dan akhirnya macet.

Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.

"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya.

Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya di Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan," kata Odie.

Odie merasa heran, penyidik Polres Ciputat Timur bergerak secepat kilat dan langsung menetapkan Pungky sebagai tersangka tanpa menelusuri siapakah yang melakukan penipuan dan menggelapkan uang tersebut.

Keheranan itu bertambah karena pelapor tahu bahwa sudah sangat jelas dalam bukti mutasi rekening milik Pungky uang pelapor seluruhnya sudah diserahkan kepada Si Kembar.

"Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan ke Rihana dan Rihani. Pihak Kepolisian berdalih jika Pungky memliki niat jahat. Niat jahat apa? Pungky dengan segala daya upaya sudah maksimal mengembalikan uang pembeli iPhone bahkan dengan menjual kendaraan hingga meminjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga," pungkasnya.

Berikut 8 nama korban penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK:

1. PMS
2. VF (Suami dari terdakwa P)
3. JW
4. AFR
5. MNH
6. WW
7. DM
8. SNL

Reporter: Fandi