POJOKSATU.id - Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024 kini masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mulai diperiksa MK pada Senin, 21 September 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Namun, penting dicatat, seluruh persoalan mengenai dugaan cacat syarat pendidikan tersebut masih merupakan dalil yang diajukan para pemohon dan belum menjadi kesimpulan atau putusan MK.
Salah satu hal yang disoroti pemohon adalah aturan pencalonan yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Mereka mempertanyakan perubahan norma yang menurut mereka berkaitan dengan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, juga mendalilkan adanya persoalan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut pemohon, dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut perlu diuji dalam persidangan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian langsung dari hakim konstitusi.
Dalam persidangan, Hakim Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK ingin melihat bagaimana proses perubahan aturan tersebut dilakukan, termasuk pembahasan sebelum norma mengenai bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri dimasukkan.
“Jadi tolong disampaikan ke mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan,” ujar Saldi dalam persidangan.
Bukan hanya KPU yang diminta memberikan penjelasan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diminta menyampaikan bentuk pengawasan yang dilakukan ketika perubahan norma tersebut berlangsung.
MK mempertanyakan apakah ada pemantauan maupun keberatan yang disampaikan terkait perubahan persyaratan tersebut.
Pertanyaan itu menjadi salah satu bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara. Sebab, MK tidak hanya akan mendengar dalil pihak yang mengajukan permohonan, tetapi juga meminta keterangan dari lembaga penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan proses pencalonan.
Di sisi lain, para pemohon juga mempermasalahkan kedudukan perkara setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Denny Indrayana, salah satu pemohon, berpendapat bahwa pelantikan tidak menghapus persoalan yang mereka dalilkan mengenai syarat pencalonan.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan tahapan sebelum pelantikan.
Para pemohon kemudian meminta MK memberikan sejumlah putusan apabila permohonan mereka dikabulkan.
Di antaranya adalah mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, serta membatalkan pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, dengan batas waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Untuk perkara ini, MK telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.
Agenda berikutnya adalah mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Dengan demikian, proses di MK kini memasuki tahap pemeriksaan atas berbagai dalil yang diajukan pemohon.
Bukti, keterangan KPU dan Bawaslu, serta penilaian hakim akan menjadi bagian dari proses sebelum Mahkamah mengambil keputusan atas perkara tersebut.***




