POJOKSATU.id, JAKARTA - Syarat Dapatkan Motor Listrik Subsidi Kuota Terbatas 200 Ribu Unit, Mulai Hari Ini
Bagi Anda yang ingin dapatkan motor listrik subsidi pemerintah, maka ini adalah berita baik.
Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) hari ini, Selasa (21/3/2023).
Subsidi pemerintah untuk motor listrik itu sebesar Rp7 Juta per unit
Selain itu, ada juga insentif bantuan konversi sebesar Rp1 jura per unit.
Anggaran ini akan diberikan pada 2023 sampai 2024 dengan total anggaran mencapai Rp7 triliun.
BACA: Jajal Motor Listrik Dinas Kota Bogor, Bima Arya Sebut Motor Lama Bisa Dikonversi Hanya Rp7 Juta
Kebijakan pemberian subsidi motor listrik ini mulai berlaku per hari ini, Selasa 21 Maret 2023 dan efektif berlaku 1 April 2023.
Akan tetapi, jumlah subsidi motor listrik yang disalurkan masih terbatas, yakni hanya 200 ribu unit saja.
Selain itu, para penerima subsidi motor listrik ini juga masih terbatas alias hanya untuk kalangan tertentu.
Di antaranya pelaku UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), hingga pelanggan listrik 450-900 VA.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, pada Senin (20/3/2023).
"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subisidi listrik 450-900 PA," ungkap Sri Mulyani.
BACA: Di IMOS, AHM Umumkan Strategi Roadmap Sepeda Motor Listrik Honda Hingga 2030
Meski begitu, Menkeu Sri Mulyani memastikan tidak ada batasan untuk para pembeli motor konversi tidak ada batasan bagi syarat penerima.
Sementara untuk produsen, syarat yang harus dipenuhi yakni menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," tegas Sri Mulyani.
Sampai saat ini, pilihan merk motor listrik di Indonesia baru tercatat ada 3 produsen.
Yakni merk Gesits, Volta, dan Selis.
Itulah informasi syarat dapatkan motor listrik subsidi kuota terbatas 200 ribu unit, mulai hari ini. (AdeGP/pojoksatu)




