'Staycation' di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas 1 Sel dengan Tahanan Lain


POJOKSATU.id, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (26/5/2023).

Keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Mereka ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya di dalam satu blok.

"Keduanya ditempatkan di Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 14 hari. Sesuai protap, Mario dan Shane akan diperkenalkan lingkungan Rutan," ungkap Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Akan tetapi, Ali memastikan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapat keistimewaan, seperti ditempatkan di sel terpisah.

"Keduanya ditempatkan dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata dia.

BACA JUGA: Komentar Menohok Kompolnas Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Untung Polisi Nggak Ditembak

Ali menambahkan, keduanya wajib menjalani mapenaling sampai 2 minggu ke depan sebelum menempati blok baru sebagai tahanan saat menjalani persidangan.

"Tidak, memang sudah protapnya demikian. Ditempatkan di Blok Mapenaling dulu baru nanti masuk ke blok baru," ujarnya.

"Selama persidangan nanti keduanya akan dititip di Cipinang," imbuhnya.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Share Lukas melaksanakan proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA: Irjen Karyoto Ngamuk Total Pastikan Sendiri Mario Dandy Kena Ancaman Total 30 Tahun Penjara, Tidak Diistimewakan

Keduanya diserahkan ke Kejari usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Mario Dandy dan Shane Lukas kemudian langsung resmi ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri dan ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Fandi/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News