POJOKSATU.id, JAKARTA-- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) tidak akan membela komika Aulia Rakhman terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di kampanye capres nomor urut 1, Anies Baswedan, di Kota Bandarlampung, Lampung.
Penistaan agama yang dilakukan Komika Aulia Rakhman itu yakni menghina Nabi Muhammad SAW saat open mic dalam acara 'Desak Anies'.
"Kita tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus penistaan agama," kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Ari menuturkan, apa yang dibawakan oleh Aulia merupakan murni improvisasi dari sang komika.
Apalagi, sebelum Aulia Rakhman tampil pihak panitia sudah mewanti- wanti agar yang bersangkutan tidak menyinggung tentang kasus yang bermuatan SARA.
"Pihak panitia sudah melakukan briefing dan mengingatkan komika untuk tidak menyinggung SARA. Itu murni improvisasi dari Aulia," jelas Ari.
Ari juga menegaskan, pihaknya di daerah tidak akan mengizinkan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka.
Karena THN AMIN fokus pada pengamanan kepentingan hukum terkait pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kota Bogor, Cocok Masuk List Liburan Tahun Baru 2024!
"Kita hanya fokus kepentingan hukum pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024," tuturnya.
Tak hanya itu, Ari juga menegaskan, pihaknya hanya akan memberikan pendampingan hukum kepada tim kampanye, baik di tingkat pusat maupun daerah
"THN AMIN akan bela relawan pendukung secara maksimal, yang dikriminalisasi, ditekan oleh siapapun selagi mereka posisinya benar," tegas Ari.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Pernikahan Sesama Perempuan Akhirnya Bubar di Sukaresmi Cianjur Gara-gara Pinjam Uang
Aulia dijerat atas materi yang ditampilkannya di acara kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung pada Kamis (7/12/2023).
"Penyidik telah menetapkan komika berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Ahad (10/12/2023).
Adapun video penampilan komika Aulia yang membuat geger warga yaitu mengolok-olok nama Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Pemuda Mahasiswa Ganjar Tambah Nilai Jual Produk UMKM di Gresik Lewat Pelatihan Fotografi
Semula, Aulia mencontohkan namanya sendiri yang tidak ada artinya. Aulia yang memiliki arti bagus, yaitu seorang pemimpin, sahabat, atau orang yang dicintai tidak begitu penting.
Pun dia kemudian menyinggung nama Muhammad yang banyak orang memakainya malah banyak dipenjara.
"Sekarang ini apa arti nama, kayak penting aja. Coba elo cek penjara, ada berapa nama yang namanya Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang, sudah dipenjara semua," kata komika Aulia Rakhman dalam materi stand up di sebuah kafe di Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).***



