POJOKSATU.ID - Kepolisian menetapkan pengemudi bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 16 penumpang di ruas Tol Semarang–Batang.

Insiden tragis itu terjadi di KM 420+200 Simpang Susun Krapyak pada Senin (22/12/2025) dan menjadi salah satu kecelakaan paling fatal di penghujung tahun ini.

Tersangka diketahui berinisial GIF alias Gilang, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, berusia 22 tahun.

Baca Juga: Cek Daftar Daerah yang Mulai Cairkan Kekurangan Dana TPG Triwulan 4 Tahun 2025

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Semarang setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, korban selamat, serta pengemudi bus.

“Pada sore hari ini pengemudi bus Cahaya Trans telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,”

Ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, dikutip pojoksatu,id dari kompas.com (24/12/2025).

Baca Juga: Daftar Daerah Penerima TPG 100 Persen Bertambah, Kemenkeu Bocorkan Rinciannya

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap fakta mengejutkan. Gilang ternyata merupakan sopir yang masih sangat minim pengalaman.

Ia baru bekerja sebagai pengemudi bus sekitar satu hingga dua bulan dan baru dua kali mengemudikan bus Cahaya Trans sebelum kecelakaan terjadi.

“Pengemudi mengakui baru bekerja sekitar satu hingga dua bulan, baru dua kali mengemudikan bus tersebut, dan belum memahami karakter jalan di sekitar TKP,” ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Irjen Kemenag Khairunnas Tegaskan Integritas ASN Bukan Sekadar Slogan, Tapi Kewajiban Sejak Sumpah Jabatan, Simak penjelasannya

Lebih lanjut, tersangka diketahui merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama yang tengah beristirahat saat kejadian.

Kondisi tersebut diduga turut berkontribusi terhadap kurangnya penguasaan medan, terutama di jalur tol yang memiliki kontur menurun dan tikungan tajam.

Polisi juga menemukan bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki lokasi kejadian.

Baca Juga: Kabar Gembira, 2.505 PPPK Paruh Waktu Riau Resmi Terima SK Pengangkatan

Namun, pengemudi mengaku tidak mengetahui secara pasti kecepatan kendaraan karena speedometer bus tidak berfungsi.

“Tersangka tidak bisa memastikan kecepatan kendaraan karena speedometer dalam kondisi rusak,” jelas Syahduddi.

Saat memasuki jalur menurun dan tikungan ke kiri, pengemudi mengaku panik. Ia berusaha menurunkan persneling dari gigi enam ke gigi lima, namun tidak sempat.

Baca Juga: Akhirnya! Penantian Panjang Berakhir, Ribuan Honorer Jember Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Dalam kondisi tersebut, tersangka membanting setir ke kiri, membuat bus oleng ke kanan hingga akhirnya terbalik dan menghantam dinding beton pembatas jalan tol.

“Pengemudi kaget, kendaraan sudah tidak terkendali, oleng ke kanan, lalu terbalik dan membentur dinding beton,” bebernya.

Akibat kecelakaan maut tersebut, 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia, sementara 17 orang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.

Baca Juga: Kayu Hanyut Banjir Boleh Dimanfaatkan, Kemenhut Buka Akses demi Pemulihan Warga, Tapi Ada Syarat Ketat

Para korban luka telah dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali sorotan terhadap aspek keselamatan transportasi darat, khususnya terkait kelayakan kendaraan dan kompetensi pengemudi angkutan umum.***