POJOKSATU.ID- Pasca peputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan atas Polda Jabar berimbas pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas akan melakukan evaluasi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan dan penyelidikan.

"Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi. Di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya, di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," ucap Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Selasa 9 Juli 2024 seperti dikutip.

Secara keseluruhan, Benny mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Sekda Jabar Luncurkan e-Monev, Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bahkan, pihaknya juga memastikan jika Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

“Anda sudah tahu, Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan akan segera melakukan evaluasi terhadap penyidik penangkapan Pegi.

Baca Juga: Pasangan Bima-Dedi Mengemuka di Pilgub Jabar 2024, Padahal Dedi Punya Pengalaman Kalah 2018

Selain itu pihak Bareskrim juga akan mengevaluasi penyidikan kasus Pegi yang sebelumnya disebut sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

“Kita akan melihat Polda Jabar meskipun kami telah melakukan asistensi terhadap kasus penagkapan Pagi,” papar Brigjen Pol Djuhandhani.

Meskipun demikian Brigjen Pol Djuhandhani menegaskan bahwa penanganan kasus Vina masih dipercayakan pada Polda Jabar.

Brigjen Pol Djuhandhani menyinggung tentang salah tangkap, di mana pihaknya akan segera melihat lebih dalam terkait penyidikan tentang tahapan formil yang terlewatkan oleh penyidik.

Baca Juga: Info Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024 : Seluruh Honorer Jadi ASN, Segini Jumlahnya

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, berdasarkan keputusan Hakim, dalam penyidikan penangkapan Pegi terdapat beberapa hal formil yang tdak dipenuhi.

“Tentu saja ini akan menjadi evaluasi kita bersama, kita juga akan melakukan evaluasi terhadap penyidik yang ada, bagaimana prosesnya itu,” tambahnya. ***