POJOKSATU.id, Jakarta — Nasib usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat hingga kini masih menggantung.
Kebijakan pemerintah pusat yang tak kunjung mencabut moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) memicu keprihatinan dari DPRD Jawa Barat dan elemen masyarakat daerah.
Kepastian arah kebijakan tersebut dicari Komisi I DPRD Jawa Barat melalui koordinasi dan konsultasi bersama Direktorat Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Pemprov Jabar serta Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengungkapkan fakta menarik di balik penghentian sementara pemekaran wilayah ini. Menurutnya, moratorium yang berjalan sebenarnya tidak pernah dituangkan dalam aturan hukum tertulis.
"Secara administratif, tidak pernah ada payung hukum berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri yang secara eksplisit berjudul 'Moratorium Pemekaran'. Yang terjadi di lapangan adalah pemerintah pusat menggunakan kewenangannya untuk menahan diri tidak membuka keran administratif," ungkap Rahmat.
Akibat komitmen politik (political decision) antara pemerintah pusat dan DPR RI tersebut, berkas usulan pemekaran dari berbagai daerah secara otomatis tertahan di level kementerian.
Rem Darurat Aturan Turunan
Rahmat menjelaskan bahwa secara legal-formal, pemerintah pusat memanfaatkan "dasar hukum pasif" yang bersandar pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengamanatkan aturan turunan teknis, tetapi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kunci, yaitu RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), hingga kini belum kunjung ditandatangani.
Ketiadaan dua RPP inilah yang dijadikan "rem darurat" bagi Kemendagri untuk belum memproses persetujuan pembentukan kabupaten maupun kota baru di Indonesia, termasuk usulan CDPOB dari Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap tiga alasan utama mengapa Jakarta masih enggan melonggarkan keran pemekaran.
Pertimbangan pertama berkaitan dengan beban fiskal negara, di mana pembentukan daerah baru menyedot anggaran operasional dan penyediaan infrastruktur awal hingga ratusan miliar rupiah per wilayah, sementara prioritas anggaran saat ini difokuskan pada pemulihan ekonomi dan program strategis nasional.
Pertimbangan kedua adalah kewenangan eksklusif pemerintah pusat, mengingat urusan penataan batas wilayah kedaulatan merupakan hak mutlak pusat demi menjaga integritas NKRI.
Alasan ketiga memotret catatan evaluasi Kemendagri terhadap daerah pemekaran periode 1999–2009 yang masih dinilai merah, karena sebagian besar daerah baru belum mandiri secara fiskal dan 80 sampai 90 persen APBD-nya masih bergantung pada dana transfer pusat (DAU/DAK).
Soroti Ketimpangan dan Inkonsistensi Pusat
Kendati memahami pertimbangan fiskal pemerintah pusat, DPRD Jabar menegaskan dorongan pemekaran wilayah di Jawa Barat lahir atas kebutuhan nyata. Rentang kendali pelayanan publik di Jabar dinilai sangat terbatas karena hanya memiliki 27 kabupaten/kota untuk menopang hampir 50 juta jiwa penduduk.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat calon daerah baru menyoroti ketimpangan kebijakan ini. Perwakilan Bogor Barat, yakni wilayah di Kabupaten Bogor yang berpenduduk mendekati 6 juta jiwa, menilai kebijakan moratorium terkesan tidak konsisten.
Sebab, di tengah pemberlakuan moratorium, pemerintah pusat justru meloloskan pembentukan beberapa provinsi baru di Papua.
Padahal, jumlah penduduk yang difasilitasi di wilayah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan daerah-daerah padat di Jawa Barat yang sangat membutuhkan pemekaran demi efektivitas pelayanan publik.
Merespons dinamika tersebut, Komisi I DPRD Jabar memastikan akan terus mengawal aspirasi warga secara objektif dan konstitusional, salah satunya dengan terus mendorong pengesahan RPP Desartada agar penataan wilayah dapat berjalan secara terukur dan adil.***




