POJOKSATU.ID, SUMUT - Sebanyak 274 orang saksi diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), untuk mengungkap kasus kematian Bripka Arfan Saragih (AS) dan penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Samsar Pangururan, Samosir.
"Tim juga sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih, sebanyak 274 orang," sebut Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers hasil penyelidikan kasus kematian Bripka AS di Mako Polda Sumut, Selasa malam, (4/4/2023).
Dijelaskan Kapolda dari ratusan saksi tersebut, sebanyak 161 orang saksi merupakan wajib pajak atau korban penggelapan PKB di UPT Samsat Pangururan. Kemudian, 4 orang honorer UPT Samsat Pangururan dan 6 pegawai UPT Samsat Pangururan.
"Kemudian, tim juga memeriksa 96 orang saksi. Termasuk, anggota Polri dan masyarakat mengetahui proses hari demi hari, dari kasus (penggelapan PKB) terungkap sampai almarhum Bripka AS ditemukan di TKP," kata Panca.
Panca mengatakan tim gabungan kepolisian, juga memeriksa sejumlah ahli dari berbagai ahli keilmuannya, untuk dimintai keterangan seputar penyelidikan dilakukan untuk mengungkap tabir kematian Bripka AS.
"Kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, dokter ahli forensik untuk mengetahui hasil otopsi yang ada dan memperjelas hasil otopsi tersebut. Ahli toksikologi Forensik, kami meminta pandangan tentang ahli racun," ucap Panca
"Kita juga memeriksa ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya untuk menjelaskan alat komunikasi korban. Kita juga memeriksa ahli psikologi forensik, ahli Pidana untuk melengkapi hasil penyelidikan dan penyidikan kita lakukan," jelas Panca.
Dari rangkaian penyelidikan dilakukan tim gabungan Polda Sumut. Juga sudah menyampaikan terlebih dahulu hasil penyelidikan kematian Bripka AS kepada istrinya, Jenni Irene Boru Simorangkir dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Misteri Kematian Bripka AS, Polda Sumut Simpulkan Murni Bunuh Diri
"Sudah kita sampaikan kepada istri almarhum dan kuasa hukumnya. Saya juga persilakan bertanya lebih mendalam," tutur Jendral Bintang Dua itu.
Dengan itu, Tim gabungan Polda Sumatera Utara mengungkapkan hasil dari penyelidikan dilakukan terhadap kejanggalan kematian Bripka AS, yakni murni bunuh diri dengan mengkonsumsi sianida.
"Saya menyampaikan kesimpulan, hari ini. Ada dua kesimpulan yang ingin saya sampaikan," sebut Panca.
Kegiatan pemaparan hasil penyelidikan kematian Bripka AS juga dihadiri oleh dua komisioner Kompolnas, yakni Benny Mamoto dan Poengky Indarti. Kemudian, istri Bripka AS, Jenni Irene Boru Simorangkir dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Selanjutnya, Polda Sumut Periksa 2 Kapolres Terkait Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M di Samosir
BACA JUGA: Polda Sumut Bentuk Tim Khusus, Usut Kasus Kematian Bripka AS
Panca menjelaskan kesimpulan penyelidikan tersebut, berdasarkan cek ulang TKP dan memeriksa ratusan saksi-saksi dan sejumlah ahli. Sehingga Bripka AS kuat dugaan tewas, karena bunuh diri.
"Yang pertama, dengan penemuan mayat, atau dugaan pembunuhan. Dari hasil dilakukan oleh tim, dukungan keterangan ahli, penyebab kematian korban disimpulkan mati lemas, akibat masuknya Sianida masuk kedalam ke rongkongan hingga ke lambung dan salur pernafasan," jelas Panca.
Kemudian, dari hasil penyelidikan lainnya. Panca mengungkapkan tidak ada unsur ditemukan Bripka AS mengalami penganiayaan sebelum ditemukan tewas bunuh diri. Karena, tidak ada luka di bagian kulit luarnya.
"Tidak ada luka di bagian kulit keluar korban. Yang terjadi benturan, diikuti kondisi di TKP," tutur Jendral Bintang Dua itu.
BACA JUGA: Polda Sumut Lakukan Pra Rekonstruksi Kematian Bripka AS
BACA JUGA: Tim Gabungan Polda Sumut Kembali Cek TKP Lokasi Meninggalnya Bripka AS
Dengan itu, Panca menjelaskan bahwa Bripka AS tidak juga ditemukan tanda-tanda penganiayaan korban, sebelum ditemukan tewas. Termasuk, tidak ada ditemukan unsur paksaan untuk meminum sianida kepada korban.
"Yang kedua, tidak ada ditemukan tanda, kekerasan yang disengaja, disebabkan kematian korban Bripka AS. Masuknya, sianida tidak ada tanda paksaan. Itu keterangan dari teman-teman ahli," kata Panca.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Samosir, berinisial Bripka AS bunuh diri dengan meminum racun sianida. Aksi tersebut dilakukan, diduga karena tak sanggup meghadapi permasalahan atas kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor dilakukannya, yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Dimana, Bripka AS, merupakan personil Satlantas Polres Samosir. Ia ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Senin 6 Februari 2023, lalu.
Kematian Bripka AS ini, membuka tabir penggelapan pajak yang diduga dilakukannya di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir, berlangsung sejak 2018 hingga akhir tahun 2022. Kasus ini, tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumut.
Editor: Kartika
BACA JUGA: Kapolda Sumut Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Kematian Bripka AS




