POJOKSATU.id, JAKARTA- Dugaan praktek backing terhadap Sindikat Perdagangan Orang di Batam dengan menggunakan Aktor Negara, mulai memasuki babak baru.
Kali ini, kedua pillhak saling lapor. Peristiwa saling lapor ini bermula dari Laporan Romo Paschalis selaku Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), sebuah Lembaga Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian di Pulau Batam, Kepri.
Dan yang dilaporkan kali ini yaitu Kol.TNI Bambang Priyanggodo, yang juga Waka BINDA kepri di Batam. Dia dilaporkan langsung kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Praktek backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi, bahkan akhir-akhir ini dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Namun anehnya, kata dia, pimpinan penegak hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan tanpa ada penindakan.
Pembiaran praktek backing sindikat TPPO oleh oknum Aparatur Negara ini, membuat masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram.
"Backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi Negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia," ujarnya.
Diketahui, Bambang Priyanggodo adalah seorang Anggota aktif TNI-AD dengan pangkat Kolonel yang ditugaskan sebagai Waka BINDA Kepri, karena itu secara otomatis ia berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT PP TPPO.
Atas hal itulah, laporan Romo Paschalis selaku Ketua KKPPMP kepada KA BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO yang merupakan laporan dan Informasi resmi dari Masyarakat yang sifatnya wajib karena BIN dan 12 Lembaga negara lainnya yang menerima tembusan laporan itu merupakan Lembaga Negara yang tergabung dalam GT PP TPPO.
Surat Laporan Romo Paschalis kepada KA BIN dan tembusannya ditujukan kepada 12 Institusi Negara, merupakan laporan resmi yang wajib hukumnya untuk disampaikan kepada seluruh stakeholder GP PP TPPO di Jakarta.
Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus menilai tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dituduhkan terhadap Romo Paschalis merupakan fitnah belaka.
Tuduhan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepri Bambang Panji Priyanggodo karena Romo berhasil membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Pulau Batam.
Berdasarkan informasi yang didapat, kata Petrus, Panji Priyanggodo sudah melaporkan Romo Paschalis ke Polda Riau pada tanggal 7/2/2023).
Namun laporan yang dilayangkan Panji Priyanggodo itu dipandang tidaklah beralasan secara hukum.(firdausi/pojoksatu)



