POJOKSATU.id - Tiga wanita terduga pelaku praktik perdagangan bayi melalui media sosial TikTok ditangkap di Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (18/1).
Berdasarkan penyelidikan Polsek Limapuluh, Pekanbaru, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perdagangan bayi di media sosial.
Ketiga pelaku yang semuanya wanita yakni TH (31), EJ (49), dan AT (42) diringkus di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Mereka diringkus saat akan melakukan transaksi jual-beli bayi yang merupakan jebakan polisi.
Untuk menjebak pelaku, polisi bekerja sama dengan salah satu aktivis anak, Sri Dewi untuk mengungkap sindikat.
Sri Dewi menyamar sebagai pembeli dan melakukan negosiasi dengan AT yang menawarkan bayi dengan harga Rp35 juta.
Dalam menjalankan praktik perdagangan bayi ketiga pelaku saling membagi tugas.
EJ yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis berperan mendapatkan bayi dari tempatnya bekerja.
TH kemudian mengantarkan bayi untuk dijual kepada AT dengan harga Rp25 juta.
Kemudian, AT akan menjual kembali bayi tersebut kepada pembeli dengan harga Rp35 juta.
“Dua tersangka, TH dan EJ, kami tangkap saat hendak menyerahkan bayi kepada AT,” ujar Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni
Selama melakukan aksinya, AT telah berhasil melakukan transaksi sebanyak lima kali di daerah Medan.
“AT juga mengaku telah menjual bayi sebanyak lima kali di daerah Medan lewat TikTok. Namun, pengakuan ini masih kami dalami,” sambungnya.
Dari pengungkapan ini, seorang bayi perempuan yang hendak dijual pelaku berhasil diselamatkan dan kini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau.
Sementara itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

.webp)
