Sidang Sabu Teddy Minahasa Berlanjut, Giliran AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Divonis Hari Ini

POJOKSATU.id, JAKARTA - Sidang kasus peredaran sabu dengan modus menukar barang bukti sabu dengan tawas berlanjut.

Usai eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis seumur hidup Selasa (9/5/2023) kemarin, giliran 3 orang lainnya menghadapi vonis hari ini.

Ketiganya adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto yang menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Agenda pembacaan putusan di ruang sidang Mudjono," tulis keterangan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakbar, sidang ketiganya akan digelar dengan waktu yang berbeda.

Sidang putusan AKBP Dody dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara sidang Linda alias Anita cepu dimulai pukul 11.15 WIB.

BACA JUGA: Jaksa Puas Vonis Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa : Dakwaan Kita Terbukti, Kepuasannya di Situ

Terakhir, sidang Kompol Kasranto dimulai pukul 13.15 WIB. Sidang putusan mereka nantinya akan digelar terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Teddy dinyatakan bersalah atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya dan terbukti memerintahkan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas seberat 5 Kg.

BACA JUGA: Ketua IPW Sebut Harusnya Vonis Teddy Minahasa Hukuman Mati, Sama dengan Ferdy Sambo

Sementara itu, jaksa penuntut umum menuntut agar AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Linda Anita Cepu 18 tahun penjara, serta Kompol Kasranto 17 tahun penjara.

Mereka diyakini bersalah dalam kasus narkotika yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam persidangan kasus ini, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

BACA JUGA: Sidang Vonis Teddy Minahasa, Pakar : Jangankan Seumur Hidup, Hukuman Mati Saja Saya Setuju

Perbuatan itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, serta Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Selanjutnya yakni Syamsul Ma'arif serta Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi. Mereka dan Dody diadili dengan terpisah.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fandi/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari Pojoksatu,id bisa dibaca di Google News