POJOKSATU.ID - Kontroversi terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak panas.

Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menuduh pendidikan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Kini makin tajam setelah kubu tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum.

Mengumumkan akan menghadirkan ahli hukum tata negara untuk melemahkan gugatan tersebut.

Baca Juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Sentil Pedagang Sembako yang Naikkan Harga, Ini Bencana, Bukan Momen Cuan

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan.

Bahwa langkah menghadirkan ahli hukum dimaksudkan untuk menutup ruang perdebatan soal kompetensi absolut pengadilan.

Menurut kubu Gibran, PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa pokok perkara karena masalah keabsahan pendidikan sudah dianggap selesai sejak proses pencalonan.

“Ahli hukum tata negara akan menguatkan dalil bahwa perkara ini bukan kompetensi PN,” ujar Dadang, dikutip dari Kompas, 8 Desember 2025.

Baca Juga: 13 ASN DIPECAT SEKALIGUS! Zudan Ketok Palu Tanpa Ampun, Ini Daftar Pelanggarannya!

Pernyataan itu memicu kritik, karena publik justru menilai kubu Gibran terkesan ingin mengakhiri perkara tanpa membuka ruang transparansi.

Meski begitu, Dadang tetap menekankan bahwa persoalan pendidikan Gibran “sudah selesai” dan tidak layak dipersoalkan lagi.

Sementara itu, langkah Subhan penggugat dalam perkara ini, justru berbanding terbalik.

Ia datang tanpa ahli dan saksi, namun membawa satu dokumen penting, salinan putusan PTUN yang pernah menolak gugatannya terkait riwayat pendidikan Gibran.

“PTUN sudah tertutup. Karena itu saya ke PN. Tidak ada lagi jalur hukum lain,” kata Subhan.

Argumentasinya sederhana, jika seluruh pintu hukum ditutup, maka PN menjadi satu-satunya forum untuk menguji dugaan pelanggaran syarat pencalonan wapres.

Gugatan ini sendiri memuat tuntutan yang besar dan mengguncang.

Subhan menilai pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapore dan UTS Insearch Sydney.

Baca Juga: Tips dan Trik! Lolos Seleksi Administrasi SSCASN 2026, Hindari Kesalahan Kecil yang Bisa Menggugurkan Berkas, Simak Biar Ga Kelewatan!

Tidak memenuhi syarat sebagai pendidikan SLTA sesuai undang-undang.

Dengan dalil tersebut, ia meminta majelis hakim menyatakan bahwa KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan.

Tidak berhenti di situ, Subhan juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.

Gugatan mencapai puncak dramatis ketika ia meminta hakim menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi Rp 125 triliun.

Baca Juga: AWAS! Jam Kerja Baru ASN Jatim 2026 Resmi Jalan, Telat Sedikit Bisa Kena Potong Tamsil!

Yang disebut sebagai kerugian materiil dan immateriil bagi seluruh warga negara.

Di balik besarnya angka gugatan, publik melihat adanya ketegangan politik yang tidak sederhana.

Kasus ini bahkan membuat sejumlah pengamat menilai bahwa perselisihan soal pendidikan Gibran seharusnya sudah tuntas sejak verifikasi pencalonan.

Tetapi justru terus hidup akibat rendahnya transparansi dan kejelasan informasi dari pihak terkait.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu Gibran.

Hakim memberikan waktu satu minggu bagi para tergugat untuk membawa ahli tersebut.

Di sisi lain, perwakilan KPU yang hadir memilih bungkam dan menolak memberikan pernyataan.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program Motor Gratis Angkutan Nataru 2025/2026

Memperkuat kesan bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu berada dalam posisi defensif.

Ketika keabsahan pendidikan seorang pejabat setinggi wakil presiden masih harus diuji di meja hijau.

Pertanyaan besar muncul, mengapa persoalan krusial seperti ini tidak pernah dijelaskan tuntas sejak awal?***