POJOKSATU.id, TANGERANG -- Sidang perdana kasus tabrakan yang mengakibatkan tewasnya Iptu Siswanto, Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang kecelakaan tewasnya Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel dengan nomor perkara 1503/Pid.Sus/2023/PN Tng itu akan menghadirkan tersangka Ida Amini.

Ida Amini diketahui sebagai pelaku yang menabrak Siswanto pada 19 Agustus 2023 silam di Kawasan Alam Sutera, Tangsel.

"Agenda Sidang Pertama di Ruang 1, PN Tangerang," tulis keterangan yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/10/2023).

Dalam sidang ini, sejumlah barang bukti telah ditetapkan untuk pembuktian persidangan. Di antaranya mobil pelaku hingga sepeda roadbike milik almarhum.

Baca Juga: Setara Mati

"1 (satu) unit Kendaraan Toyota Kijang Innova NRKB B-1438-VFS; 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Toyota Kijang Innova NRKB B-1438-VFS; 1 (satu) Unit Sepeda Kayuh Road Bike Merk Neil Pryde Alize; 1 (satu) Buah helm merk Rudy; 1 (satu) buah Headset Merk Sony tipe WS-413; 1 (satu) buah Kacamata Merk Police Tipe H1813; 1 (satu) pasang sepatu merk FLR tipe F-121 TRI. 1 (satu) buah flash disk merk kingstone DT 101 kapasitas 8 Gb," tambah keterangan tersebut.

Sebagai informasi, tersangka Ida Amini (29) telah diserahkan penyidik Polres Tangsel ke Kejari Tangsel pada Kamis (14/9/2023) dalam proses tahap 2.

Ida dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 subsider 310 ayat 3 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Kota Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksatria, mengatakan jika pelimpahan tersangka sudah dilakukan dan pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan.

Baca Juga: 7 Hewan yang Paling Suka Menyendiri: Pemahaman Tentang Sifat Introvert dalam Dunia Satwa

"Jadi sudah tahap dua kemarin, sudah diserahkan tersangka bersama barang buktinya oleh penyidik. Selanjutnya kami memiliki waktu 20 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke PN Tangerang," kata Malda saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

Dalam pelimpahan tersebut, barang bukti yang diserahkan adalah rekaman CCTV di lokasi yakni di Klaster Danau Biru Alam Sutera saat kecelakaan terjadi pada 19 Agustus 2023.

Selain itu mobil tersangka yakni minibus Toyota Innova, juga sepeda road bike dan helm sepeda milik korban.

Berdasarkan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti itu, Malda mengungkapkan, Siswanto masih berada di jalur sepeda sebelum kecelakaan terjadi. Meski posisi korban baru saja menyalip pesepeda lain tapi Siswanto disebutnya masih berada dalam jalurnya.

Baca Juga: Komunitas Sandi Uno for Better Nation atau Sandination Buka Gerbang Menuju Dunia Kerja Untuk Anak Muda Banten

"Kondisi mobil saat menyalip itu makan ke kanan, nah kondisi Pak Sis ini dari arah berlawanan," terang Malda.

Nahas, saat bersamaan Ida Amini dalam posisi menyalip dan terlalu ke kanan. Akibatnya posisi mobil yang dikendarainya menerabas garis lurus pembatas jalur jalan yang menikung.

Sementara itu, istri almarhum, Marissa berharap kasus ini bisa diselesaikan seadil-adilnya. Ia menyayangkan sikap tersangka yang disebutnya tak beritikad baik pasca kecelakaan itu terjadi.

"Saya berharap semua pihak bisa mengawal kasus suami saya agar pelaku bisa dihukum seadil-adilnya. Mengingat si pelaku sama sekali tidak ada itikad baik dan permintaan maaf sedikitpun pada saat kejadian," ungkap Marissa.

Tersangka Ida Amini sementara dititip ke Lapas Kelas II A Tangerang sambil menunggu jadwal persidangan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.***