POJOKSATU.ID - Sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kin babak krusial.

Polemik yang awalnya berfokus pada keabsahan ijazah, kini bergeser menjadi perdebatan mendasar: pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara bernilai fantastis Rp125 triliun tersebut.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (15/12/2025), perdebatan tajam mencuat antara kewenangan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

Isu ini dinilai akan menentukan apakah gugatan berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti sebelum pokok perkara diperiksa.

Situasi semakin mengerucut setelah kubu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati.

Di hadapan majelis hakim, Ida menegaskan bahwa sengketa yang telah diputus PTUN seharusnya tidak lagi dipersoalkan melalui jalur peradilan lain.

Baca Juga: Gaji PPPK BGN 2025 Tertinggi Tembus Rp7 Juta, Terendah Dapat Berapa?

“Suka tidak suka, puas atau tidak puas, putusan PTUN itu harus diterima dan tidak dibebankan ke peradilan lain,” tegas Ida, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com (16/12/2025)

Menurutnya, sengketa yang menyangkut tindakan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, secara hukum berada dalam ranah peradilan tata usaha negara.

Ia menilai, meski gugatan diajukan secara perdata terhadap Gibran sebagai individu, substansi perkara tetap berkaitan langsung dengan proses dan kewenangan administrasi pemilu.

“Saluran hukumnya adalah PTUN, karena yang dimintai akuntabilitas adalah KPU sebagai pejabat administrasi negara,” tambah Ida.

Baca Juga: Indonesia Dikepung 3 Siklon! Geger Nasional, BMKG Warning Cuaca Ekstrem Bisa Meledak Kapan Saja

Gugatan ini diajukan oleh Subhan dan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025.

Dalam gugatannya, Subhan menuding Gibran dan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendidikan calon wakil presiden dinilai tidak terpenuhi.

Penggugat mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran yang tercantum dalam dokumen KPU, yakni pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007).

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Dorong Pengasuhan Ramah Anak lewat Sertifikasi TAMASYA di Indramayu

Menurut Subhan, kedua institusi tersebut tidak setara dengan sekolah menengah atas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Atas dasar itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun yang diminta disetorkan ke kas negara.

Di sisi lain, Subhan berharap PN Jakarta Pusat mengikuti jejak PN Solo yang sebelumnya menyatakan berwenang mengadili gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit.

Namun, kubu tergugat bersandar pada putusan PTUN Jakarta pada Oktober 2024 yang menyatakan gugatan terhadap KPU RI tidak dapat diterima.

Baca Juga: FANTASTIS! PPPK BGN 2025 Dapat Tunjangan yang Berbeda Dengan Gaji Pokok, Ini Daftarnya

Putusan itu menegaskan sengketa pencalonan Gibran tidak berdampak pada hasil Pemilu 2024.

Kini, publik menanti putusan sela PN Jakarta Pusat yang dijadwalkan dibacakan secara daring pada 22 Desember 2025.

Putusan tersebut akan menjadi penentu arah perkara, berlanjut ke pembuktian atau gugur di pintu kewenangan hukum.***