POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Azis, menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, tidak ada yang dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan terhadap Ted Sioeng.

Karena itu, Julianto, makin optimistis Ted Sioeng bakal dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Banyak saksi yang diajukan jaksa sejauh ini tidak dapat membuktikan unsur-unsur dalam dakwaan," kata Julianto, Selasa (21/1/2025).

Julianto mengatakan laporan terhadap terdakwa Ted Sioeng hanya berdasarkan bukti form permohonan kredit.

Padahal menurut hakim pemberian kredit berdasarkan PG atau personal Gurantee tanpa ada jaminan aset yang diikat dengan kak tanggungan berisiko.

Baca Juga: Pengisian DRH Status KTP dan KK Berbeda dengan yang Diupload saat Pendaftaran, Apakah Bermasalah? Begini Penjelasan BKN

"Terdawa tidak bersalah karena kalaupun hubungan hukum antara Bank dengan terdakwa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang, sebagaimana disampaikan dalam keterangan saksi, seharusnya masalah keperdataan tidak bisa dibawa ke ranah pidana," tandas dia.

Lebih lanjut, Julianto sangat takjub dengan tekad Ted Sioeng yang tetap datang ke persidangan, memakai kursi roda, dengan kondisi fisik sangat memprihatinkan. Terlebih, Ted Sioeng sudah masuk usia sepuh, yaitu berumur 80 tahun.

"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," tutur Julianto.

Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan kliennya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung untuk terus memeriksa kondisinya.

Baca Juga: Menko Bidang Pangan dan Mendag Tinjau Harga Bahan Pokok Di Pasar Sei Sikambing Medan

"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit utk medical check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit, dipantau terus," tambahnya.

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat rumah sakit yang dirujuk.

"Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana," kata Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Namun, dalam eksepsinya, Ted Sioeng membantah dakwaan JPU.

Baca Juga: Beredar Surat Pernyataan Edy Rahmayadi soal Kepemilikan Saham PSMS, Tak Bisa Dijual Meski Meninggal Dunia, Singgung 40 Klub, Simak Isi Lengkapnya

Dalam eksepsi yang dibacakan Ted Sioeng di PN Jaksel beberapa waktu lalu, Ted mengurai, pinjaman tersebut bermula dari pertemanannya dengan owner dan saham pengendali di Mayapada, Dato Sri Tahir.

Ted mengaku sudah kenal dan menjalin persahabatan dengan Dato Sri Tahir selama lebih dari 40 tahun. Sebagai sahabat, Ted tidak pernah hitung-hitungan dengan Dato Sri Tahir dan menurut Ted, begitu juga sebaliknya.

Ted Sioeng merasa Tahir juga menganggap dirinya teman bisnis yang baik. Atas dasar hubungan pertemanan inilah, Dato Sri Tahir meminta Ted Sioeng untuk membeli apartemen miliknya yang ada di Singapura pada tahun 2014.

Saat itu, Ted mengaku tidak memiliki uang. Kemudian Dato Sri Tahir menawarkan untuk mengambil personal loan di Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar.

Namun dalam eksepsinya, Ted membantah telah melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan mencatut nama orang dengan menipu bersama kebohongan untuk menghapus utang tertanggal 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman fasilitas kredit sebesar Rp 70 miliar di Bank Mayapada.

"Prosesnya begitu gampang, juga pinjaman diberikan tanpa ada jaminan. Jauh dari birokrasi dalam proses peminjaman di bank yang berbelit-belit. Saya maklum saja karena Dato Tahir adalah pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Bank Mayapada Internasional," ujar Ted Sioeng.***