POJOKSATU.ID - Penentuan Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H akan digelar sore ini, Selasa (9/4/2024).

Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan tanggal hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Baca Juga: Kondisi Terkini Arus Mudik di Pelabuhan Merak, H-1 Lebaran Mulai Landai

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ujar Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Lalu jam berapa sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H tersebut?

Jadwal sidang isbat 1 Syawal 1445 H

Dilansir dari Instagram Bimas Islam Kemenag, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag, Jakarta.

Baca Juga: Hiswana Migas Jamin Stok Elpiji dan BBM Lebaran di Cianjur Aman, Pemudik Kehabisan Bahan Bakar Bisa Telepon Motoris

Berikut jadwal sidang isbat Idul Fitri 2024:

  • Pukul 17.00 WIB - Seminar posisi hilal
  • Pukul 18.15 WIB - Sidang isbat
  • Pukul 19.05 WIB - Konferensi pers penetapan 1 Syawal 1445 H.

Nantinya, seminar posisi hilal terbuka untuk umum dan bisa melihatnya di kanal YouTube resmi. Sementara untuk pelaksanaan sidang isbat, digelar secara tertutup.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips Merawat Footstep Sepeda Motor

Posisi Hilal Sudah Memenuhi Kriteria

Posisi hilal telah memenuhi kriteria Kamaruddin mengungkapkan, posisi hilal untuk penetapan 1 Syawal 1445 H sudah memenuhi kriteria.

Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H atau 9 April 2024, sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat Matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' (empat derajat lima puluh dua koma tujuh puluh satu menit) sampai dengan 7° 37.84' (tujuh derajat tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat menit).

Adapun, sudut elongasinya berada di 8° 23.68' (delapan derajat dua puluh tiga koma enam puluh delapan menit) hingga 10° 12.94' (sepuluh derajat dua belas koma sembilan puluh empat menit).

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Buka Suara Soal Tarif Parkir Mahal, Ternyata Itu Bukan Rp20 Ribu Tapi Rp10 Ribu

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” kata Kamaruddin.

Meski begitu, pihaknya tetap akan melaksanakan sidang isbat, sesuai dengan Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, kata Kamaruddin, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," ungkapnya.***