POJOKSATU.id, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Dalam sidang pengujian undang-undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Fahri menyampaikan, kemerdekaan peradilan merupakan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Bukan Tanah yang Diwakafkan, Bahlil Justru Wakafkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Sebut Demi Negara
Fahri Bachmid menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan.
Apabila salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan kehilangan basis materielnya.
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.
Dia juga menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.
Fahri mengingatkan, dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri.
Baca Juga: Pergantian Mendadak di Pucuk DPR! Sari Yuliati Melonjak Jadi Wakil Ketua, Adies Kadir Gas ke MK
“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” ujarnya.
Fahri juga menyinggung frasa 'mata anggaran tersendiri' dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai, dalam praktik frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.
"Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” tutur Fahri.
Ia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Menurut dia, model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat dijadikan preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.
Selain itu, Fahri juga mengkritisi ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan DIPA.
Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.
“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” ujar Fahri.***




