POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang Agnes Gracia (15) digelar sampai larut malam atau menghabiskan waktu hampir 13 jam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Sidang beragenda pemeriksaan saksi berlangsung tertutup selama hampir 13 jam. Dua saksi memberatkan yang dihadirkan yaitu sang pacar Mario Dandy dan temannya Shane Lukas.

Sidang Agnes dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 21.30 WIB.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tak berkomentar banyak saat ditanya proses sidang tersebut. Ia hanya mengatakan jika sidang digelar hingga larut malam.

"Memang ini cukup larut ya untuk sidang hari ini. Kami hadir dari jam 08.00 pagi dan sampai malam ini 12 jam lebih anak AG harus hadir di sini. Nantilah kami komentar lebih lanjut," ujar Mangatta kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 saksi memberatkan dan tiga saksi ahli dari pidana, forensik, dan dokter.

Dua saksi memberatkan yang dihadirkan JPU adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Keduanya diketahui menjadi tersangka penganiayaan David pada 20 Februari 2023.

Selain itu, Anastasia Pretya Amanda alias APA juga dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim seputar kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Kesaksian Amanda dibutuhkan karena sempat dituding sebagai pembisik atas informasi soal AG kepada Mario Dandy.

Sementara tiga saksi ahli yang dihadirkan adalah dr Aisyah Anofi dari dari RS Permata Hijau (Dokter), dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada (Dokter) dan Saji purwanto SH dari Polda Metro Jaya (Ahli Digital Forensik).

Sejatinya, jaksa berniat menghadirkan satu saksi ahli lainnya. Saksi itu adalah Dr Ahmad Sofian yang jadi saksi Ahli Pidana dari Universitas Bina Nusantara berhalangan hadir.

Sementara dari pihak Agnes, tercatat ada empat saksi ahli yang terdiri dari dua ahli pidana anak, satu ahli pidana umum, dan satu ahli psikolog forensik.

Sayangnya Mangatta tak membeberkan siapa-siapa saja saksi ahli yang dihadirkan guna meringankan tuntutan terdakwa. (fandi/pojoksatu)