POJOKSATU.ID – Belum lama ini masyarakat tengah dihebohkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang mana, putusan tersebut tidak lain terkait peraturan kebijakan Pemilihan Umum (Pemilu) berupa presidential threshold 20 persen.

Diketahui, kebijakan yang sebelumnya digunakan dalam Pemilu ini telah dihapus oleh MK usai digugat.

Baca Juga: Dekat dengan Aisar Khaled hingga Dihujat Gegara Like Komen Netizen yang Menjodohkan, Jennifer Coppen : Jangan Pernah Bawa-bawa Status Jandaku

Bukan main, para penggugat presidential threshold ini ternyata merupakan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Sabtu (4/1/2025).

Dalam artikelnya, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini dikonfirmasi sebagai pencetus dihapuskannya kebijakan ambang batas tersebut.

Baca Juga: Nekat Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Agung

Diketahui, para mahasiswa ini merupakan berasal dari jurusan yang sesuai dengan gugatan tersebut.

Yang mana, keempat mahasiswa dan mahasiswi UIN Sunan Kalijaga ini berasal dari Fakultas Syariah dan Hukum.

“Untuk diketahui permohonan ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga,” jelas dalam artikel.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Bedanya Sekolah Negeri dan Swasta, PPPK akankah sedikit berpihak?

“Yakni, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatnah,” lanjutnya yang ditambah Pojoksatu.id dari beberapa sumber.

Dalam gugatannya, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini diketahui menyematkan narasi berupa hak-hak demokrasi.

Diketahui, hak-hak demokrasi yang tercantum dalam konstitusi mengatur bahwa tiap individu bebas menyatakan pendapat.

Baca Juga: Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis Tuai Kritik, Mahfud MD Soroti Sikap Hakim

Sedangkan, kebijakan ambang batas yang sebelumnya sempat diterapkan ini tidak sesuai dengan nilai demokrasi.

Dikarenakan, penetapan kebijakan ambang batas tersebut sangat bertolak belakang dengan hak individu untuk menyuarakan pendapat.

“Menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan,” jelas dikutip.

Baca Juga: Besok, Drama Lee Min Ho 'When The Stars Gossip' Tayang Perdana, Jin BTS Dipastikan sebagai Pengisi OST

“Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi,” lanjutnya.

Tidak heran, banyak publik turut mencari tahu sosok dibalik dihapusnya ambang batas dalam Pemilu di MK tersebut.

Sebab, seperti diketahui bahwa beberapa Partai Politik (Parpol) sempat menggugat hal yang serupa dengan keempat mahasiswa tersebut.

Baca Juga: Hafal, Seminggu Kemudian Lupa! Pakai 2 Metode Belajar Ini, Sangat Efektif buat Mahasiswa dan Pelajar

Namun, upaya beberapa tokoh hingga Parpol ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim di MK. ***