POJOKSATU.ID- Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing sebut, akan ikut melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf di hadapan Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ipong menilai pdt Gilbert juga tetap harus sampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, melalui media masa.
Menurut Ipong, pdt Gilbert harus menyampaikan permintaan maaf lewat media massa, selama tiga hari berturut-turut.
Baca Juga: Pantai Sawarna, Keindahan Alam di Lebak, Banten
"Berdasarkan berbuatan tersebut kami mengharuskan pdt Gilbert Lumoindong untuk menyatakan minta maap, kepada seluruh umat Islam sedunia, melalui media cetak dan elektronik TV selama 3 hari berturut turut," ucap Ipong kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Jika dalam kurun waktu tiga hari ke depan tak dilakukan, Ipong mengatakan pihaknya akan turut melaporkan pdt Gilbert ke polisi.
"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan pdt Gibert, maka LP segera dibuat dengan dasar pasal 156 a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," ungkap Ipong.
Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Pesawat Tak Berawak ke Nuklir Iran, Beberapa Drone Ditembak Jatuh
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung tentang ibadah zakat dan salat dalam Islam.
Pendeta Gilbert dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama setelah video berisi ceramahnya jadi viral karena membandingkan salat dan zakat dalam agama Islam dengan ibadah umat Kristen. ***



