POJOKSATU.id, JAKARTA-- Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98, Hasanuddin, menyebut kasus ijazah Jokowi layak disebut skandal nasional karena dinamika dan faktanya yang berubah-ubah.

Namun kegaduhannya konsisten dan banyak melibatkan tokoh penting di Indonesia.

Menurut Siaga 98, persoalan ijazah Joko Widodo alias Jokowi sudah bukan lagi persoalan aspek hukum saja, melainkan sudah menjadi skandal yang melibatkan banyak pihak.

Baca Juga: Jokowi Unggah Reuni Bareng Angkatan 80 UGM, Netizen Pertanyakan Angka 45, Tahun 81 Sudah Reuni

“Persoalan kejelasan ijazah Joko Widodo bukanlah semata aspek hukum atau kasus kriminal, melainkan sudah menjadi skandal yang melibatkan banyak pihak," kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Minggu (27/7).

Hasanuddin menyoroti pernyataan mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi yang menyatakan bahwa Jokowi tidak lulus penilaian sarjana, meskipun pernyataan tersebut ditarik dan menyampaikan permintaan maaf.

"Dari peristiwa ini, muncul spekulasi dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu. Terhadap peristiwa ini kami berpendapat bahwa persoalan kejelasan ijazah Joko Widodo bukanlah semata aspek hukum atau kasus kriminal, melainkan sudah menjadi skandal yang melibatkan banyak pihak," kata Hasanuddin.

Baca Juga: Kebingungan Mantan Ketua KPK Abraham Samad Namanya Terseret Kasus Ijazah Jokowi

Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal dimaksud adalah institusi negara, pendidikan, penyelenggara pemilu, dan tokoh nasional.

"Yang menyangkut reputasi, integritas, etika dan kepercayaan publik, dengan melibatkan juga dugaan adanya motif politik dan sensasi media yang sangat kuat,” jelasnya.

“Skandal ini menurut kami, bisa saja dilakukan Joko Widodo atau sebaliknya pihak lain yang mempersoalkan," kata Hasanuddin.

Persoalan ijazah Jokowi disebut skandal dikarenakan dinamika dan faktanya yang berubah-ubah, namun kegaduhannya konsisten dengan melibatkan persepsi publik dan banyak tokoh penting.

"Ini lebih banyak menimbulkan kontroversi daripada hasil hukum yang jelas dan berpotensi mendelegitimasi institusi penegak hukum dan pendidikan," kata Hasanuddin.***