POJOKSATU.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Yang melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah status tanggap darurat bencana.
Lebih dari itu, Kemendagri mewajibkan Mirwan mengikuti program pembinaan dan magang sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
Sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Pendidikan Lingkungan Direspon DPR RI, Siklus Bencana Harus Jadi Perhatian Serius
Dalam keterangan pers, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan tersebut memiliki dasar hukum kuat dan bukan langkah subjektif.
Namun yang menarik, Tito menyampaikan bahwa Kemendagri tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif.
“Selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
Pembinaan sebagai Bagian Reformasi Tata Kelola
Program pembinaan ini dipandang sebagai strategi untuk meningkatkan pemahaman kepala daerah tentang tata kelola pemerintahan yang baik.
Selama masa sanksi, Mirwan diwajibkan mengikuti serangkaian kegiatan yang bersifat edukatif.
Mulai dari penguatan kompetensi kepemimpinan, manajemen bencana, hingga etika pemerintahan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa Kemendagri tidak hanya bertindak menghukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan perbaikan.
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
Tujuannya agar ketika kembali menjabat, kepala daerah memiliki pemahaman yang lebih matang dalam memimpin daerah terutama pada situasi kritis.
Langkah ini juga menjadi preseden penting bagi pejabat publik lainnya bahwa pelanggaran administratif tidak hanya berdampak pada pemberhentian sementara
Tetapi juga menuntut tanggung jawab untuk memperbaiki diri agar mampu menjalankan tugas dengan lebih baik.
Baca Juga: Pendidikan Lingkungan Direspon DPR RI, Siklus Bencana Harus Jadi Perhatian Serius
Penunjukan Plt. untuk Menjaga Stabilitas Daerah
Selama masa pembinaan tersebut, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.
Penunjukan ini bertujuan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan penanganan darurat bencana di daerah tidak terganggu.
Kemendagri menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas.
Dengan adanya Plt., kebijakan strategis dan pelayanan publik tetap bisa dijalankan tanpa terjadi kekosongan kepemimpinan.
Kehadiran Kepala Daerah Sangat Dibutuhkan Saat Bencana
Dalam keterangannya, Tito menyoroti betapa pentingnya kehadiran seorang kepala daerah ketika wilayahnya sedang dilanda bencana.
Menurutnya, kepemimpinan langsung tidak dapat digantikan oleh sistem, karena masyarakat memerlukan arahan dan perhatian pemerintah secara nyata.
Ia menegaskan kembali bahwa tindakan meninggalkan daerah dalam kondisi darurat tanpa izin adalah bentuk kelalaian serius yang dapat berdampak pada penanganan bencana.
Baca Juga: Viral! Relawan Disindir DPR, Ferry Irwandi Balas dengan Kalimat yang Lebih Menampar
Karena itu, sanksi pemberhentian sementara dan pembinaan menjadi langkah yang dianggap proporsional.
Kasus Mirwan MS diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Kemendagri mengingatkan agar setiap pejabat tetap mematuhi aturan izin perjalanan luar negeri, serta memahami konsekuensi hukum yang melekat pada jabatan publik.
Pendekatan pembinaan yang diberikan kepada Mirwan juga diharapkan menjadi model bahwa setiap pelanggaran harus disertai upaya perbaikan, bukan hanya sekadar hukuman.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya menyelesaikan satu kasus.
Tetapi juga memperkuat budaya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kondisi masyarakat.***




